INFORMASI.COM, Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah menetapkan kebijakan pembatasan rawat inap hanya tiga hari di rumah sakit.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, meminta masyarakat melaporkan jika ada fasilitas kesehatan yang memberlakukan pembatasan tersebut.
Laporan akan digunakan sebagai evaluasi, bahkan bisa berujung pada pemutusan kontrak jika layanan tak kunjung membaik. (ANT)