INFORMASI.COM, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hasil revisi.
Dalam aturan baru, Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan jadi Direksi, Komisaris, maupun Pengawas BUMN.
Larangan rangkap jabatan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
Namun, menteri dan wamen yang saat ini tengah merangkap jabatan di BUMN diberi waktu dua tahun sejak putusan MK keluar