INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.
Dalam Permen itu ditetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun platform digital berisiko tinggi.
Pelarangan dimulai 28 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap.
Adapun platform yang dilarang yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menurut Meutya Hafid, larangan ini untuk menghindarkan anak-anak dari bahaya pornografi, perundungan siber, penipuan online, adiksi digital.