DPR Dorong Vonis Bebas Amsal Sitepu: Editing Tak Boleh Dihargai Nol Rupiah

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI mengingatkan penegak hukum objektif dalam menilai kasus Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek desa.

Menurut Komisi III, kerja kreatif tidak memiliki bahan baku sehingga tak patut adanya dugaan mark up.

Selain itu, setiap kerja videografi dari merekam, editing, hingga dubbing, harus dihargai, tak boleh ditarif 0 rupiah.

Karena itu, dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senin (30/3/2026), DPR RI meminta agar majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas atau vonis ringan untuk Amsal Sitepu.

Selain itu, DPR juga minta penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjaminnya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.