Perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya mendapat tanggapan dari perwakilan mitra di daerah. Sejumlah akun media sosial yang diduga merupakan pegawai atau pemilik SPPG juga mempertanyakan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
BGN menetapkan insentif SPPG yang sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Skema baru itu mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 dan dihitung berdasarkan jumlah porsi serta kapasitas layanan masing-masing dapur.
Kebijakan tersebut langsung memunculkan pertanyaan dari sejumlah akun di kolom komentar media sosial terkait unggahan mengenai perubahan insentif.