- • Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja bergaji maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang 2026.
- • Insentif ditujukan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata tertentu.
- • Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun pajak 2026. Pembebasan pajak ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Ketentuan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Purbaya menyampaikan bahwa pembebasan pajak digulirkan untuk mendukung keberlangsungan konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global.
“ Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal. ”
— Isi pernyataan PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu.
Baca Juga
Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Khusus Aksi Korporasi BUMN
Ekonomi
Berlaku Sepanjang 2026
Insentif PPh 21 ini berlaku sepanjang tahun 2026 atau dari Januari hingga Desember 2026. Insentif ditujukan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- •Memiliki penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan bagi pekerja tetap.
- •Bagi pekerja tidak tetap, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
- •Memiliki NPWP dan NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- •Tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Sektor yang Dapat Insentif
Kebijakan ini bukan otomatis berlaku untuk semua sektor, tetapi terutama menyasar pekerja di sejumlah sektor usaha tertentu yang ditetapkan dalam Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam basis data administrasi perpajakan.
Adapun sektor usaha yang diprioritaskan dalam insentif ini meliputi:
- •Industri alas kaki.
- •Tekstil dan pakaian jadi.
- •Furnitur.
- •Barang dari kulit.
- •Sektor pariwisata (termasuk hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, serta layanan MICE).
Baca Juga
Setoran Pajak Turun, Menkeu Purbaya: Kondisi Lagi Susah
Video
Kebijakan pembebasan PPh 21 ini merupakan kelanjutan dari insentif yang sebelumnya diluncurkan untuk sektor industri padat karya dan pariwisata. Penerapan insentif ini diperkirakan berdampak pada jutaan pekerja, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki konsentrasi padat karya dan destinasi pariwisata unggulan.
Mekanisme pelaksanaannya, menurut aturan, tetap memotong PPh Pasal 21 secara administrasi oleh pemberi kerja, namun biaya pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.