Menkeu Apresiasi Kejagung Berhasil Telusuri Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar

Menkeu Apresiasi Kejagung Berhasil Telusuri Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: ANTARA/Imamatul Silfia
Ikhtisar
  • Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Menteri Keuangan senilai Rp1,029 triliun.
  • Dari total tersebut, Rp51,6 miliar di antaranya berasal dari hasil penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
  • Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas keberhasilannya.

INFORMASI.COM, Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas keberhasilannya menelusuri aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar. Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi luar biasa mengingat kasus tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Saya cukup terkejut. Kasus Eddy Tansil yang sudah lama menjadi perhatian publik ternyata asetnya masih bisa ditemukan dan dipulihkan. Ini menurut saya sebuah prestasi yang luar biasa karena kasus ini sudah puluhan tahun dikejar," kata Purbaya saat menghadiri acara di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Thumbnail Lapor Kejaksaan, Sri Mulyani Kirim Pesan Menohok ke Direksi LPEI
i

Baca Juga

Lapor Kejaksaan, Sri Mulyani Kirim Pesan Menohok ke Direksi LPEI

Ekonomi

Purbaya menilai proses penelusuran aset dalam perkara yang telah berusia puluhan tahun bukan pekerjaan mudah. Karena itu, keberhasilan tersebut patut mendapat penghargaan.

"Upaya pengejaran aset selama ini tentu tidak sederhana. Karena itu, saya melihat ini sebagai pencapaian yang sangat luar biasa," ujarnya.

Purbaya menegaskan kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Menurut dia, negara harus terus berupaya mengejar setiap pihak yang merugikan keuangan negara, tanpa dibatasi oleh waktu.

"Kasus ini mengingatkan kita bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi bagian dari masa lalu yang terlupakan. Siapa pun yang merugikan negara harus tetap dikejar. Waktu boleh berlalu, tetapi hak negara tidak boleh hilang. Selama antarinstansi negara bekerja sama, aset yang hilang masih dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," tuturnya.

Ia menambahkan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang menyeluruh. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan aset negara yang hilang dapat kembali.

Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan akan mengelola setiap dana yang berhasil dipulihkan secara tertib, akuntabel, dan transparan.

Thumbnail Purbaya Sebut Program MBG Rp335 Triliun Masih Bisa Diefisienkan, Anggaran Bakal Dihemat?
i

Baca Juga

Purbaya Sebut Program MBG Rp335 Triliun Masih Bisa Diefisienkan, Anggaran Bakal Dihemat?

Ekonomi

Dalam kesempatan itu, Purbaya turut menanggapi harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan. Ia menyebut sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dialokasikan kembali kepada Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memastikan dukungan bagi Kejaksaan dalam pemeliharaan aset sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan terus mendukung sinergi antara BPA Kejaksaan Agung dan berbagai pihak dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Ke depan, penegakan hukum harus berjalan lebih komprehensif. Bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan manfaatnya kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang berhasil dipulihkan merupakan kemenangan bagi negara dan rakyat. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta masa depan Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Menteri Keuangan senilai Rp1,029 triliun. Dari total tersebut, Rp51,6 miliar di antaranya berasal dari hasil penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan pihaknya berhasil menemukan aset berupa uang atas nama Eddy Tansil senilai Rp51.682.537.000.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan bahwa tim berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51.682.537.000," ujar Kuntadi.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.