Fintech dan Pinjol Ilegal Mendominasi Aduan Masyarakat ke OJK

Fintech dan Pinjol Ilegal Mendominasi Aduan Masyarakat ke OJK
Logo OJK. (ojk.go.id)
Ikhtisar
  • Fintech menjadi sektor dengan pengaduan terbanyak ke OJK, mencapai 25.443 kasus.
  • Pinjol ilegal mendominasi pengaduan entitas ilegal dengan 22.394 kasus.
  • Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal hingga Juli 2026.

INFORMASI.COM, Jakarta – Industri financial technology (fintech) menjadi sektor yang paling banyak jadi aduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026. Hingga 13 Juli 2026, OJK mencatat 25.443 pengaduan terkait fintech melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 yang disampaikan OJK pada Selasa (4/8/2026), OJK telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui APPK sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 57.366 pengaduan dari masyarakat. Jika dibandingkan dengan total pengaduan, sektor fintech menyumbang sekitar 44,3%, sekaligus menjadi sektor dengan pengaduan terbanyak.

Setelah fintech, sektor perbankan berada di posisi kedua dengan 18.578 pengaduan atau sekitar 32,4% dari total pengaduan. Berikutnya, perusahaan pembiayaan mencatat 11.418 pengaduan, perusahaan asuransi 1.039 pengaduan, serta pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya sebanyak 888 pengaduan.

Thumbnail Model Bisnis Fintech Makin Beragam, AFTECH Usung Penguatan Kolaborasi
i

Baca Juga

Model Bisnis Fintech Makin Beragam, AFTECH Usung Penguatan Kolaborasi

Ekonomi

Besarnya pengaduan di sektor fintech menjadi perhatian karena perkembangan layanan keuangan digital juga diikuti oleh meningkatnya risiko konsumen, termasuk persoalan pinjaman online, penagihan, transaksi, hingga potensi penipuan.

Selain pengaduan terhadap industri jasa keuangan melalui APPK, OJK juga menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan mengenai entitas ilegal. Pinjaman online ilegal menjadi persoalan yang paling dominan dengan 22.394 pengaduan, disusul investasi ilegal sebanyak 3.161 pengaduan dan gadai ilegal sebanyak 174 pengaduan.

Thumbnail NIK Kamu Dipakai Pinjol? Begini Cara Ceknya
i

Baca Juga

NIK Kamu Dipakai Pinjol? Begini Cara Ceknya

Infografik

Dengan demikian, pengaduan pinjol ilegal mencapai sekitar 87% dari seluruh pengaduan mengenai entitas ilegal yang diterima OJK sepanjang periode tersebut.

Tingginya pengaduan tersebut sejalan dengan temuan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga 30 Juli 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.