OJK Lanjutkan Aksi Pencabutan Izin Bank Perekonomian Rakyat

OJK Lanjutkan Aksi Pencabutan Izin Bank Perekonomian Rakyat
OJK lanjutkan aksi pencabutan izin Bank Perekonomian Rakyat
Ikhtisar
  • OJK telah mencabut izin 12 BPR/BPRS sepanjang 2026.
  • Jumlah 2026 naik dari tujuh BPR/BPRS pada 2025.
  • Pencabutan tertinggi terjadi pada 2024 dengan 20 BPR/BPRS.

INFORMASI.COM, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Dengan pencabutan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang telah dicabut izin usahanya OJK sepanjang 2026 mencapai 12 bank. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak tujuh BPR/BPRS, tetapi masih lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai 20 BPR/BPRS.

Jika dihitung secara ketat berdasarkan jenis bank, dari 12 bank yang dicabut izinnya pada 2026 tersebut terdapat 11 BPR dan satu BPRS, yakni BPRS Hasanah Mandiri. Sementara itu, pada 2025 terdapat lima BPR dan dua BPRS yang dicabut izinnya.

Tren Pencabutan Izin BPR/BPRS

Data OJK menunjukkan pencabutan izin usaha BPR/BPRS cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2023, OJK mencatat pencabutan izin usaha terhadap 5 BPR dan tidak ada BPRS yang dicabut izinnya.

Thumbnail OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS hingga Oktober 2024
i

Baca Juga

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS hingga Oktober 2024

Ekonomi

Angka tersebut melonjak tajam pada 2024, ketika OJK mencabut izin 17 BPR dan 3 BPRS, sehingga total mencapai 20 bank. Selain itu, terdapat dua BPR yang izin usahanya dicabut atas permintaan pemegang saham atau self liquidation.

Pada 2025, jumlah pencabutan turun menjadi 7 BPR/BPRS, terdiri dari lima BPR dan dua BPRS. Tujuh bank tersebut adalah BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, dan BPR Bumi Pendawa Raharja.

Memasuki 2026 hingga 19 Agustus, jumlahnya kembali meningkat menjadi 12 BPR/BPRS. Dengan demikian, jumlah pencabutan tahun ini sudah melampaui 2025, meski belum menyamai rekor 2024.

Daftar 12 BPR/BPRS yang Dicabut Izinnya pada 2026

Berikut daftar pencabutan izin usaha BPR/BPRS sepanjang 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026.

2. PT BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026.

4. PT BPR Kamadana — 18 Februari 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya — 30 Maret 2026.

6. PT BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026.

7. PT BPR Sungai Rumbai — 7 April 2026.

8. PT BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026.

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — 3 Juli 2026.

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026.

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026.

12. PT BPR Citra Bersada Abadi — 19 Agustus 2026.

OJK sebelumnya juga telah merinci sejumlah pencabutan pada awal 2026, termasuk Suliki Gunung Mas, Prima Master Bank, dan BPR Bank Cirebon. Pencabutan BPR Ceper Permata Artha berlaku 25 Juni 2026, sedangkan BPRS Hasanah Mandiri dicabut pada 16 Juli 2026.

Bagian dari Penguatan Industri BPR

OJK menegaskan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam sejumlah kasus, pencabutan dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan, likuiditas, tata kelola, maupun tingkat kesehatan bank.

Thumbnail Fintech dan Pinjol Ilegal Mendominasi Aduan Masyarakat ke OJK
i

Baca Juga

Fintech dan Pinjol Ilegal Mendominasi Aduan Masyarakat ke OJK

Ekonomi

Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban selanjutnya dilakukan melalui proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK juga mendorong konsolidasi industri BPR/BPRS. Pada triwulan I 2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan BPR sebagai bagian dari konsolidasi dari 38 BPR yang mengajukan merger.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.