Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi
Pengemudi ojek online (ojol) antre melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite secara gratis di SPBU Kaliwates, Gajahmada, Jember, Jawa Timur, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Moch Asim/ANTARA FOTO/Moch Asim/bar
Ikhtisar
  • Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi di Sumatera Selatan.
  • Aturan tersebut semula direncanakan berlaku mulai 15 September 2026, tetapi Pertamina menegaskan mekanisme itu bukan kebijakan nasional.
  • Pertamina meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan aturan setelah mendapat respons dan masukan masyarakat.

INFORMASI.COM, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di Sumatera Selatan. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 15 September 2026 itu dihentikan setelah memicu perhatian masyarakat dan berkembang menjadi isu nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan mekanisme pengecekan STNK tersebut bukan kebijakan nasional. Rencana itu merupakan mekanisme pengawasan yang disiapkan secara lokal oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan.

Pertamina kemudian meminta regional tersebut membatalkan implementasinya setelah perusahaan mengevaluasi respons masyarakat terhadap informasi yang beredar.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut meluas dan menimbulkan kesalahpahaman di tingkat nasional.

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," katanya.

Thumbnail Harga BBM Pertamina Naik per 1 September, Pertamax Turbo Rp19.600, Dexlite Rp23.700
i

Baca Juga

Harga BBM Pertamina Naik per 1 September, Pertamax Turbo Rp19.600, Dexlite Rp23.700

Ekonomi

Awalnya Diujicobakan di SPBU Palembang

Sebelum dibatalkan, pengecekan STNK telah diujicobakan di sejumlah SPBU di Palembang. Dalam mekanisme tersebut, konsumen yang membeli BBM subsidi harus menunjukkan STNK setelah petugas memindai kode QR atau barcode pembelian.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan sebelumnya menetapkan masa hingga 14 September 2026 sebagai periode transisi sekaligus sosialisasi. Apabila mekanisme itu diterapkan sesuai rencana, konsumen yang tidak membawa STNK mulai 15 September tidak akan dilayani untuk pembelian BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan perusahaan mengambil keputusan setelah mengevaluasi pelaksanaan uji coba dan mendengar masukan dari masyarakat.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan,” ujar Rusminto, Kamis (3/9/2026).

Sejak awal, mekanisme itu hanya ditujukan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar. Aturan tersebut tidak mencakup seluruh jenis BBM dan tidak dirancang sebagai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Thumbnail Harga Pertamax Green 95 Naik Jadi Rp19.150 per Liter Mulai Hari Ini
i

Baca Juga

Harga Pertamax Green 95 Naik Jadi Rp19.150 per Liter Mulai Hari Ini

Ekonomi

Kebijakan BBM Harus Dikoordinasikan dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga kini menegaskan bahwa kebijakan penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Pertamina juga tetap menjalankan pengawasan untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak. Salah satu langkahnya adalah memperkuat pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Jika menemukan pelanggaran, perusahaan akan menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani penyalahgunaan BBM subsidi yang terbukti melanggar ketentuan.

Thumbnail Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Target Lifting Minyak 2027 Jadi 612,5 Ribu Barel per Hari
i

Baca Juga

Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Target Lifting Minyak 2027 Jadi 612,5 Ribu Barel per Hari

Ekonomi

QR Code Tetap Jadi Instrumen Pengawasan

Pembatalan pengecekan STNK tidak berarti pengawasan penyaluran BBM subsidi dihentikan. Pertamina Patra Niaga tetap menggunakan sistem digital melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan pembelian BBM subsidi tercatat dan penyalurannya sesuai dengan masyarakat yang berhak.

Dengan pembatalan ini, kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi tidak jadi diterapkan di Sumatera Selatan pada 15 September 2026. Pertamina juga menegaskan mekanisme yang sempat diuji tersebut tidak pernah menjadi aturan pembelian BBM subsidi secara nasional.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.