Menag: Kripto Bisa Haram Hari Ini, Besok Bisa Halal, Hukumnya Bisa Berubah

Menag: Kripto Bisa Haram Hari Ini, Besok Bisa Halal, Hukumnya Bisa Berubah
Ilustrasi belanja di minimarket pakai Kripto. Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT.
Ikhtisar
  • • Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan penetapan halal-haram aset kripto merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • • Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 menyatakan kripto haram sebagai mata uang, sedangkan perdagangan sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan tertentu.
  • • Nasaruddin menyebut status hukum dapat berubah jika ditemukan fakta baru yang mengubah penilaian terhadap unsur bahaya dan ketidakpastian.

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa status halal atau haram aset kripto dapat berubah mengikuti hasil kajian dan temuan baru. Namun, pemerintah tetap menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Nasaruddin menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai seminar Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan bahwa penetapan hukum tidak semata-mata bertumpu pada jenis atau bentuk suatu aset, tetapi juga mempertimbangkan ada tidaknya unsur dharar atau bahaya dan gharar atau ketidakpastian.

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya, jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ujar Nasaruddin dikutip dari situs Kemenag, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, penilaian hukum dapat berkembang apabila kajian berikutnya menemukan fakta yang berbeda. Sesuatu yang semula dinilai haram bisa berubah status jika persoalan yang mendasarinya telah teratasi. Sebaliknya, sesuatu yang sebelumnya dinilai halal dapat menjadi haram jika muncul bukti adanya mudarat.

“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” kata Nasaruddin.

Penjelasan tersebut sejalan dengan kaidah fikih bahwa penetapan hukum berkaitan dengan 'illat, yakni sebab atau alasan yang mendasari suatu hukum. Dengan demikian, perubahan penilaian harus bertumpu pada kajian dan temuan yang relevan, bukan sekadar perubahan pandangan.

Thumbnail Jajan Ciki Pakai Kripto di Minimarket? Emang Bisa? Ingenico Siapkan Sistemnya
i

Baca Juga

Jajan Ciki Pakai Kripto di Minimarket? Emang Bisa? Ingenico Siapkan Sistemnya

Teknologi

MUI Tetapkan Kripto Haram sebagai Mata Uang

Meski menjelaskan kemungkinan perubahan status hukum, Nasaruddin menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati ketetapan ulama mengenai aset kripto. Ia secara khusus merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021.

Dalam forum seminar tersebut, Nasaruddin menyampaikan bahwa MUI menetapkan kripto sebagai mata uang berstatus haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Adapun kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sil'ah, yaitu barang yang memiliki manfaat dasar yang jelas dan memenuhi ketentuan untuk diperjualbelikan.

“Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil'ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas,” tegas Nasaruddin dalam sambutannya.

Pembedaan tersebut menjadi penting karena penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tidak sama dengan perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Namun, status sebagai komoditas saja tidak otomatis membuat seluruh aset kripto boleh diperdagangkan. Persyaratan yang ditetapkan dalam fatwa tetap menjadi acuan.

Thumbnail Kripto sebagai Instrumen Pembayaran di Tengah Revisi UU P2SK: Potensi dan Tantangannya
i

Baca Juga

Kripto sebagai Instrumen Pembayaran di Tengah Revisi UU P2SK: Potensi dan Tantangannya

Ekonomi

Kemenag Jadi Penghubung MUI dan Kementerian Keuangan

Nasaruddin juga menjelaskan posisi Kementerian Agama dalam pembahasan aset kripto dan persoalan keuangan digital. Menurut dia, Kemenag berperan sebagai penghubung antara MUI sebagai pemegang otoritas fatwa dan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pemerintah yang menangani urusan keuangan.

Ia menggambarkan hubungan kedua lembaga tersebut sebagai kerja sama yang mengedepankan koordinasi dan pengawasan. Dengan peran itu, Kemenag menjembatani pertimbangan keagamaan dari MUI dengan kebijakan pemerintah di bidang keuangan.

“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” pungkas Nasaruddin.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.