- • Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dr. Richard Lee pada 19 Januari 2026.
- • Pemeriksaan dilanjutkan tanpa surat panggilan karena merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya.
- • Penyidik masih akan mendalami pertanyaan ke-74 hingga ke-85.
INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan atau treatment kecantikan, dr. Richard Lee. Pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026.
“ Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, ya, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. ”
— Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Reonald menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap dr. Richard Lee dilakukan tanpa melayangkan surat panggilan. Hal itu disebabkan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses yang sempat dihentikan sementara.
“ Kemarin kan dihentikan dulu, ya, dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya. Ya, tanpa melayangkan surat panggilan. ”
— Reonald mengatakan.
Sayangnya, Reonald tidak merinci waktu pemeriksaan secara detail, namun memastikan penyidik dan pihak tersangka telah menyepakati jadwal lanjutan tersebut.
Baca Juga
Dokter Richard Lee Datangi Polda, Jadi Tersangka Kasus Produk Kecantikan
Hiburan
Fokus Pendalaman Pertanyaan Penyidik
Dalam pemeriksaan lanjutan nanti, penyidik akan melanjutkan pendalaman materi pemeriksaan yang sebelumnya belum selesai.
Adapun pemeriksaan lanjutan akan mencakup pertanyaan ke-74 hingga ke-85 untuk pendalaman materi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“ Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan. ”
— Reonald menerangkan.
Pemeriksaan Sempat Dihentikan karena Kondisi Kesehatan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada Kamis, 8 Januari 2026 dini hari, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“ Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan, dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan. ”
— Reonald mengungkapkan.
Reonald menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap dr. Richard Lee. Hal itu didasarkan pada sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian pertanyaan penyidik selesai.
“ Yang bersangkutan masih bersedia kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik. ”
— Reonald berkata.