Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Kemenhan, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Kemenhan, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Noe Letto (kiri) saat dilantik sebagai salah satu tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Gedung Kemenhan, Kamis (15/1/2026). Foto: Instagram Kemenhan
Ikhtisar
  • Noe Letto dan Frank Alexander Hutapea dilantik jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN), setara pejabat struktural Eselon II A.
  • Keduanya akan mendapatkan gaji dan fasilitan sesuai jabatan tersebut dengan estimasi pendapatan puluhan juta rupiah per bulan.
  • Komponen pendapatan meliputi gaji pokok berdasarkan golongan, tunjangan kinerja, serta fasilitas pendukung tugas strategis di Dewan Pertahanan Nasional.

INFORMASI.COM, Jakarta - Sabrang Mowo Damar Panuluh (Noe Letto) dan Frank Alexander Hutapea, anak pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dilantik menjadi tenaga ahli di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Kementerian Pertahanan. Berapa gaji mereka di lembaga strategis negara itu?

Posisi Tenaga Ahli DPN secara normatif diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Disebutkan bahwa tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural Eselon II A.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa gaji pokok golongan Eselon II A berada pada kisaran Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan untuk gaji pokok dasar.

Namun, jika melihat standar kompensasi untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II A di lembaga non-struktural, estimasi pendapatan take-home pay yang diterima bisa jauh lebih tinggi.

Thumbnail Noe Letto bersama Putra Hotman Paris Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemenhan
i

Baca Juga

Noe Letto bersama Putra Hotman Paris Dilantik Jadi Tenaga Ahli Kemenhan

Hiburan

Struktur hak keuangan tersebut umumnya terdiri dari:

  • Gaji pokok berdasarkan golongan menurut PP.
  • Tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan level jabatan strategis.
  • Tunjangan jabatan dan fasilitas operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam kajian kebijakan pertahanan nasional.

Pundi-pundi yang diterima secara umum bisa mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per bulan sebagai estimasi total take-home pay.

Perbedaan antara gaji pokok dalam struktur ASN dan standar kompensasi lembaga non-struktural ini berasal dari komponen tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya yang melekat pada posisi strategis seperti Tenaga Ahli DPN, terutama mengingat tugas berat dalam merumuskan kajian strategis pertahanan dan keamanan nasional.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.