- • Jaksa menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
- • Yoon terlibat dalam kasus pemberontakan yang berakar dari upaya pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024.
- • Meski hukuman mati masih mungkin diterapkan, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi vonis mati sejak 1997.
INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut dalam persidangan kasus pemberontakan yang berakar dari upaya pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember 2024. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1/2026).
Jaksa khusus yang memimpin kasus ini, Cho Eun-suk, menyatakan tuntutan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak tindakan Yoon terhadap tatanan konstitusional Korea Selatan.
“ Yoon mengklaim telah memberlakukan darurat militer untuk melindungi demokrasi liberal, namun perintah darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal itu merusak fungsi Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan, secara faktual menghancurkan tatanan demokrasi konstitusional liberal. ”
— Jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Ditahan atas Tuduhan Kudeta Sipil
Internasional
Yoon didakwa sebagai pemimpin pemberontakan dan konspirasi dalam upaya memberlakukan darurat militer di tengah konflik politik dengan parlemen yang dikendalikan oleh oposisi. Berikut beberapa fakta utama yang muncul dari persidangan:
- •Yoon Suk-yeol didakwa atas upaya deklarasi darurat militer yang segera dicabut oleh Majelis Nasional hanya beberapa jam setelah diumumkan.
- •Tindakannya kemudian diikuti oleh pemakzulan oleh Majelis Nasional, dan Yoon secara resmi diberhentikan dari jabatan presiden pada April 2025 oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
- •Yoon ditahan pada Januari 2025, menjadikannya mantan presiden pertama di negara itu yang ditangkap saat masih menjabat atau setelah pemakzulan.
Selain hukuman mati, undang-undang Korea Selatan memberikan beberapa alternatif hukuman untuk kejahatan pemberontakan yakni penjara seumur hidup dengan kerja paksa atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.
Yoon sendiri membantah tuduhan jaksa dan mengatakan bahwa deklarasi darurat militer adalah langkah untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia sebut ancaman dari partai oposisi yang memblokir agendanya.
Baca Juga
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tegaskan Dekrit Militer Bukan Pemberontakan
Internasional
Kasus Yoon Suk-yeol telah memicu perdebatan luas di Korea Selatan dan dunia internasional karena berkaitan dengan stabilitas demokrasi, kekuatan eksekutif, serta pemisahan kekuasaan di negara yang dikenal sebagai salah satu demokrasi mapan di Asia.
Selain tuduhan pemberontakan, Yoon masih menghadapi beberapa dakwaan lain, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan dokumen resmi, dan aksi provokatif terhadap Korea Utara, menjadikannya subjek dari beragam proses hukum terpadu yang terus bergulir.
Hakim dijadwalkan membaca putusan pada 19 Februari 2026, setelah mendengar bukti dan pembelaan dalam persidangan yang disiarkan secara terbatas.
Meski permintaan hukuman mati diajukan, pelaksanaannya sangat diragukan. Korea Selatan secara resmi masih mempertahankan hukuman mati di kertas, namun sejak 1997 belum pernah mengeksekusi seorang terpidana mati, dan saat ini dianggap memiliki moratorium pelaksanaan hukuman mati.
Baca Juga
Satu Juta Warga Korsel Tuntut Pemakzulan Presiden Yoon
Internasional