- Home
- Internasional
- Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tegaskan Dekrit Militer Bukan Pemberontakan
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tegaskan Dekrit Militer Bukan Pemberontakan

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, membantah kabar dekrit darurat militer adalah langkah pemberontakan. Dia menegaskan dekrit yang dikeluarkan pada 3 Desember 2024 adalah tindakan yang sah.
Dikutip dari Euro News, Jumat (13/12/2024), Yoon Suk Yeol, dalam pidatonya, akan melawan segala tuduhan dan upaya pemakzulan yang dilayangkan oleh partai oposisi. Dia menyebut langkah tersebut sebagai peringatan bagi Partai Demokratik, oposisi utama yang dituduhnya merusak tatanan konstitusional negara.
“Pengerahan tentara itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, bukan melumpuhkan parlemen,” ujar Yoon.
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didesak Mundur Usai Keluarkan Dekrit Darurat MiliterIa juga menuduh Partai Demokratik sebagai “monster” dan “kekuatan anti-negara” yang berusaha menggagalkan pemerintahan melalui pemakzulan pejabat tinggi dan obstruksi anggaran pemerintah.
Pernyataan ini muncul beberapa jam sebelum Partai Demokratik mengajukan mosi pemakzulan baru terhadapnya. Mereka berencana mengadakan pemungutan suara pada Sabtu mendatang setelah upaya sebelumnya gagal akibat boikot dari partai penguasa.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu, Yoon sempat meminta maaf atas dekrit tersebut, dengan mengatakan ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum atau politik.
Namun, dalam pernyataan terbaru, Yoon menyebut bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari pemerintahan yang tidak dapat dijadikan subjek penyelidikan.
Umumkan Darurat Militer, Presiden Korsel Yoon Suk Yeo Terancam Hukuman Mati“Apakah itu benar-benar pemberontakan? Saya akan berjuang sampai akhir,” tegas dia.
Sekadar informasi, dekrit darurat militer sempat memicu kekacauan politik dan protes besar di Korea Selatan. Yoon mengerahkan ratusan tentara bersenjata untuk menjaga ketertiban di Majelis Nasional serta melakukan penggerebekan di komisi pemilihan.
Meskipun tidak ada kekerasan atau korban besar, dekrit tersebut dicabut hanya enam jam setelah diberlakukan.
Komentar (0)
Login to comment on this news