Hari Nusantara Tak Lepas dari Deklarasi Djuanda, Apa Itu?

INFORMASI.COM, Jakarta - Setiap tanggal 13 Desember, Indonesia memperingati Hari Nusantara. Hari Nusantara pun tak lepas dari Deklarasi Djuanda.
Apa itu Deklarasi Djuanda?
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan yang dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja, pada 13 Desember 1957. Deklarasi itu menyatakan bahwa laut di sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Sebelum deklarasi ini, wilayah laut Indonesia hanya diakui sejauh 3 mil laut dari garis pantai setiap pulau berdasarkan aturan dari kolonial Belanda.
Sejarah Hari Ini: 33 Tahun yang Lalu Candi Borobudur dan Candi Prambanan Diakui UNESCODeklarasi ini memperkenalkan konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State), yang menetapkan bahwa wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Indonesia.
Mengutip buku Rindu Pancasila oleh Merajut Nusantara, Jumat (13/12/2024), pada awalnya batas wilayah laut Indonesia sudah dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda. Hal tersebut tertuang dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie atau Ordonansi Lingkungan Maritim dan Teritorial Laut 1939.
Ordonansi tersebut berisikan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil mulai dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Oleh karena itu, di antara ribuan pulau Indonesia, terdapat laut-laut bebas yang dapat membahayakan kesatuan dan persatuan Indonesia karena berpotensi dimanfaatkan banyak pihak.
Untuk mengatasi hal itu, dibuatlah sebuah deklarasi yang dinyatakan oleh Djuanda. Pernyataan itu kita kenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Pada 1960, Indonesia mencoba mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Namun, pengajuan tersebut belum berhasil. Hingga pada 18 Februari 1960, dibuatlah landasan hukum yang kuat terkait Deklarasi Djuanda.
5 Informasi Unik Sejarah Indonesia, Salah Satunya Soekarno Pernah Jadi Anak KosDikutip dari Sekretariat Kabinet, salah satu tokoh sentral dari penyiapan rancangan Deklarasi Djuanda adalah Mochtar Kusumaatmadja. Sebagai informasi, Mochtar pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri selama 2 periode dari 1978 sampai 1988 serta sering mewakili Indonesia dalam perundingan-perundingan internasional PBB.
Konsep Mochtar yang menjadi substansi dalam Deklarasi Djuanda adalah tentang pengaturan yang memberikan “wilayah lautan” Indonesia seluas mungkin yang dapat dipertahankan sesuai dengan hukum internasional. Kemudian yang paling penting adalah mengenai karakter khusus Indonesia sebagai “negara kepulauan” yang kelak diterima sebagai prinsip Archipelagic State dalam UNCLOS.
Berikut ini adalah isi Deklarasi Djuanda dikutip dari Ensiklopedia Kemdikbud.
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3. Ketentuan Ordonansi 1939 tentang Ordonansi dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
(Penulis: Daffa Prasetia)
Komentar (0)
Login to comment on this news