Kembalinya 6 Artefak Kebudayaan Nusantara ke Indonesia

INFORMASI.COM, Jakarta – Menteri Luar Negeri, Sugiono, menyerahkan enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dipulangkan dari AS kepada Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Enam objek ini terdiri atas 5 arca perunggu dan 1 relief batu.
Dikutip dari akun Instagram @kemlu_ri, Senin (16/12/2024), enam arca ini dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Amerika Serikat hasil kerja sama dengan District Attorney of New York (DANY). Serah terima itu bertujuan untuk proses verifikasi lebih lanjut, penetapan status resmi sebagai cagar budaya, serta penyimpanan dan perlindungan di museum.
4 Informasi Sejarah Dunia yang Jarang Banget Orang Tahu“Keenam ODCB ini merupakan barang-barang sejarah bernilai budaya tinggi, jauh lebih tinggi dibandingkan nominalnya,” kata Sugiono di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri.
Dia berkata, peristiwa itu menjadi komitmen dan bentuk kerja sama yang penting oleh pemerintah Indonesia dalam mengembalikan dan melindungi warisan budya Indonesia. Ke depan, kata Sugiono, Kementerian Luar Negeri melalui kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri akan terus berupaya untuk membawa artefak Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.
Fadli berkata keenam artefak tersebut akan dibawa ke Museum Nasional untuk dikaji lebih lanjut.
“Dari kajian awal, jelas bahwa bahwa barang ini adalah barang yang sangat berharga, barang yang sangat penting,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran informasi.com dari berbagai sumber, Kementerian Kebudayaan berupaya melakukan repatriasi objek-objek budaya Indonesia yang berada di luar negeri.
Sekadar infromasi, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian dan Cagar Budaya, ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Bedanya ODCB dengan cagar budaya adalah ODCB belum memiliki register nasional dan masih dikaji.
Komentar (0)
Login to comment on this news