INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran sejumlah kerabat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diduga ikut menerima aliran dana suap. Lembaga antirasuah menilai pola pemanfaatan keluarga dalam tindak korupsi kembali terulang dan menjadi perhatian serius.
KPK mengonfirmasi bahwa beberapa kerabat Sugiri Sancoko didalami penyidik karena diduga turut menerima uang yang berasal dari dugaan suap. Kerabat yang didalami meliputi saudara ipar, keponakan, dan adik Sugiri Sancoko.
“ Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami. ”
— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (18/11).
Baca Juga
KPK Ciduk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT Korupsi
Nasional
Pola Korupsi Melibatkan Keluarga
KPK menyoroti bahwa pelibatan anggota keluarga dalam tindak korupsi bukanlah fenomena baru.
- •Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa, yang menurut KPK justru menjadi ironi.
- •Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan keterlibatan suami-istri, kakak-adik, hingga ayah-anak.
- •KPK menyebut pola ini mengkhawatirkan karena terjadi di ranah keluarga inti.
“ Terlebih, dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Nah ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama. ”
— Budi menambahkan.
Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Keluarga
- •KPK mendorong pendidikan dan pencegahan korupsi berbasis keluarga.
- •Penanaman nilai-nilai dasar dinilai menjadi benteng awal mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
- •Nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi disebut krusial ditanamkan sejak dini.
“ Salah satu caranya, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi kepada lingkungan keluarga. ”
— Budi menerangkan.
Kasus Bupati Ponorogo
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 9 November 2025.
- •Empat tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta).
- •Klaster suap pengurusan jabatan: Penerima yakni Sugiri Sancoko & Agus Pramono; adapun pemberi yakni Yunus Mahatma.
- •Klaster suap proyek RSUD: Penerima yakni Sugiri Sancoko & Yunus Mahatma; sementara pemberi adalah Sucipto.
- •Klaster gratifikasi Pemkab Ponorogo: Penerima yakni Sugiri Sancoko, sedangkan pemberi yakni Yunus Mahatma.
(ANT)
Baca Juga
Ponorogo dan Malang Resmi Jadi Kota Kreatif UNESCO
Nasional