Jakarta Resmi Larang Jual Beli Daging Anjing dan Kucing untuk Dimakan

Jakarta Resmi Larang Jual Beli Daging Anjing dan Kucing untuk Dimakan
Ilustrasi

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan baru yang melarang seluruh aktivitas perdagangan dan penyembelihan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi.

  • Pergub larangan perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan penular rabies lainnya resmi berlaku sejak 24 November 2025.
  • Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 24 November 2025.
  • Pasal 27A: melarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan dalam bentuk hewan hidup, daging, produk olahan, maupun bentuk lainnya.
  • Pasal 27B: melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
  • Jenis HPR yang tercakup: anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenisnya.

Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025.

— Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, dalam unggahan video di akun Instagram @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).

Thumbnail Jakarta Siapkan Aturan Larang Konsumsi Anjing dan Kucing
i

Baca Juga

Jakarta Siapkan Aturan Larang Konsumsi Anjing dan Kucing

Nasional

Tahapan Sanksi Bagi Pelanggar

Pemprov DKI menerapkan skema bertahap bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

  • Jika ditemukan pelanggaran penjualan HPR, Pemprov dapat memberikan teguran tertulis dan menyita hewan untuk observasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies.
  • Bila pelanggaran dilakukan kembali setelah teguran, akan dilakukan penyitaan hewan dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
  • Jika masih mengulang, Pemprov dapat melakukan penutupan lokasi usaha.
  • Pelanggaran yang berulang setelah penutupan lokasi dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Alasan Pelarangan

Pemprov DKI menekankan bahwa aturan ini berorientasi pada peningkatan kesehatan publik dan pengendalian zoonosis.

  • Kebijakan ditujukan untuk menekan potensi penularan rabies dari hewan ke manusia.
  • Pemerintah menilai pengawasan rantai pasok HPR untuk konsumsi perlu diperketat demi mitigasi risiko kesehatan masyarakat.

Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

— Pramono menambahkan. 

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.