INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan baru yang melarang seluruh aktivitas perdagangan dan penyembelihan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi.
- •Pergub larangan perdagangan daging anjing, kucing, dan hewan penular rabies lainnya resmi berlaku sejak 24 November 2025.
- •Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 dan mulai berlaku per 24 November 2025.
- •Pasal 27A: melarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan dalam bentuk hewan hidup, daging, produk olahan, maupun bentuk lainnya.
- •Pasal 27B: melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
- •Jenis HPR yang tercakup: anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenisnya.
“ Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025. ”
— Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, dalam unggahan video di akun Instagram @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga
Jakarta Siapkan Aturan Larang Konsumsi Anjing dan Kucing
Nasional
Tahapan Sanksi Bagi Pelanggar
Pemprov DKI menerapkan skema bertahap bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
- •Jika ditemukan pelanggaran penjualan HPR, Pemprov dapat memberikan teguran tertulis dan menyita hewan untuk observasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies.
- •Bila pelanggaran dilakukan kembali setelah teguran, akan dilakukan penyitaan hewan dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
- •Jika masih mengulang, Pemprov dapat melakukan penutupan lokasi usaha.
- •Pelanggaran yang berulang setelah penutupan lokasi dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Alasan Pelarangan
Pemprov DKI menekankan bahwa aturan ini berorientasi pada peningkatan kesehatan publik dan pengendalian zoonosis.
- •Kebijakan ditujukan untuk menekan potensi penularan rabies dari hewan ke manusia.
- •Pemerintah menilai pengawasan rantai pasok HPR untuk konsumsi perlu diperketat demi mitigasi risiko kesehatan masyarakat.
“ Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta. ”
— Pramono menambahkan.