KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka terkait Kasus Bupati Bekasi

KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka terkait Kasus Bupati Bekasi
Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ikhtisar
  • KPK membuka kemungkinan memanggil anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
  • Pemanggilan bisa dilakukan untuk menambah terang penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
  • Kasus tersebut menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dan pihak swasta.

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan dapat dilakukan apabila penyidik menilai keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Budi menjelaskan, setiap keterangan yang diperoleh penyidik diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah ditangani KPK.

Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja.

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (6/1/2026).bekas

Thumbnail KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
i

Baca Juga

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT

Nasional

OTT Kasus Suap Bupati Bekasi

Kasus terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dari pihak yang diperiksa tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). FOTO: ANTARA/Hafidz Mubarak
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). FOTO: ANTARA/Hafidz Mubarak

Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif.
  • HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • Sarjan (SRJ), pihak swasta.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Penyidik, menurut KPK, akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan guna mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Thumbnail Siapa Sosok yang Diduga Perintahkan Bupati Bekasi Lenyapkan Isi Komunikasi?
i

Baca Juga

Siapa Sosok yang Diduga Perintahkan Bupati Bekasi Lenyapkan Isi Komunikasi?

Nasional

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.