- • Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung menghentikan perkara guru honorer SD di Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak.
- • Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- • Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan menghentikan perkara tersebut setelah menerima berkas perkara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung menghentikan perkara hukum terhadap guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
Permintaan tersebut disampaikan Hinca Pandjaitan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hinca menyatakan kasus yang menjerat Tri Wulansari merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum pidana terbaru. Ia menilai penerapan pasal dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“ Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan perkara ini karena memang tidak sesuai dengan pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku. ”
— Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Selain status tersangka, Hinca juga menyoroti kewajiban lapor yang harus dijalani Tri Wulansari dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya ke kantor penegak hukum.
Baca Juga
Guru SD di Jambi Ngadu ke DPR karena Jadi Tersangka usai Razia Rambut Pirang
Nasional
Kronologi Kasus di Sekolah
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima audiensi dari Tri Wulansari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak. Dalam audiensi tersebut, Wulansari meminta bantuan Komisi III DPR RI untuk membantu penyelesaian perkara yang menjeratnya.
Tri Wulansari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah. Saat itu, pihak sekolah mengumpulkan seluruh siswa dari kelas 1 hingga kelas 6. Dalam kegiatan tersebut, ia mendapati empat siswa kelas 6 masih memiliki rambut yang diwarnai.
Wulansari menyampaikan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah mengingatkan para siswa untuk menghitamkan rambut sebelum memasuki semester baru. Ia kemudian memotong rambut keempat siswa tersebut di lingkungan sekolah.
Ia mengatakan tiga siswa bersikap kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, satu siswa menolak dan memberontak, meski tetap dipotong rambutnya.
Setelahnya, anak kelas 6 SD itu berbalik badan dan berkata kasar yang membuat Wulansari reflek menepuk mulutnya.
“ 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,' seperti itu Pak. ”
— Tri bercerita kepada DPR, Selasa (20/1/2026), atas sikapnya yang refleks menepuk mulut siswa SD yang tidak terima rambut semirnya dipotong.
Wulansari menegaskan tidak terjadi peristiwa berdarah dan tidak ada luka pada siswa tersebut. Ia juga menyebut siswa tersebut tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga pulang sekolah seperti biasa.
“ Tapi tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya seperti itu. ”
— Tri menegaskan.
Orang Tua Tidak Terima dan Tri Dilaporkan
Menurut keterangan Wulansari, setelah pulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumahnya dalam kondisi emosi. Ia mengaku menerima ancaman dari orang tua siswa tersebut.
“ Dia tidak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya 'Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,' katanya kayak gitu Pak. ”
— Tri menjelaskan.
Pada keesokan harinya, pihak sekolah berupaya melakukan mediasi. Namun, orang tua siswa menolak penyelesaian secara musyawarah dan memilih menempuh jalur hukum.
Laporan kemudian dibuat di Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi. Wulansari menyebut berbagai upaya mediasi kembali dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Pada 28 Mei 2025, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Hebatnya Rasino, Guru Tunanetra yang Mengajar di SMKN 8 Surakarta
Video
Respons Jaksa Agung
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima berkas perkara kasus Tri Wulansari. Namun, ia menegaskan pihaknya akan segera menghentikan perkara tersebut apabila berkas sudah diterima.
“ Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan. ”
— ST Burhanuddin, Jaksa Agung, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).