- • Seorang guru SD honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, menangis saat mengadu ke Komisi III DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap siswa.
- • Kasus bermula dari penertiban rambut siswa yang berambut dicat pirang pada awal semester baru dan berujung laporan hukum oleh orang tua.
- • Komisi III DPR RI meminta penanganan kasus ini dihentikan dan memintanya memasukkan pasal perlindungan guru dalam revisi UU Guru dan Dosen.
INFORMASI.COM, Jakarta - Seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi menjadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak setelah razia rambut siswa yang berujung pada dugaan tindakan fisik. Guru itu kemudian mengadukan persoalannya ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Guru tersebut, Tri Wulansari, datang ke ruang rapat Komisi III DPR RI untuk menyampaikan kisahnya kepada Ketua Komisi III dan anggota lainnya. Guru di SDN SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, itu mengaku kasus yang menimpanya bermula dari kejadian razia rambut siswa yang diwarnai pada awal 2025.
Tri menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 saat seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan di lapangan sekolah. Ia menemukan empat siswa yang rambutnya dicat pirang, padahal sebelumnya para siswa telah diingatkan agar kembali menghitamkan rambut sebelum libur semester berakhir.
“ Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya. ”
— Tri Wulansari mengungkapkan.
Baca Juga
Duduk Perkara 2 Guru asal Luwu Dipecat usai Bantu Gaji Guru Honorer
Nasional
Tri mengatakan tiga dari empat siswa patuh saat rambutnya dipotong. Namun, seorang siswa yang memberontak kemudian dipotong sedikit rambutnya, lalu siswa itu melontarkan kata kasar. Tri menyatakan ia refleks menepuk mulut siswa tersebut, namun tidak ada kejadian berdarah atau cedera pada anak akibat sikap Tri.
“ 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu. 'Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,' seperti itu Pak. ”
— Tri bercerita kepada DPR atas sikapnya yang refleks menepuk mulut siswa SD yang tidak terima rambut semirnya dipotong.
“ Tapi tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya seperti itu. ”
— Tri menegaskan.
Orang Tua Tidak Terima dan Lapor ke Polisi
Setelah kejadian itu, orang tua siswa mendatangi rumah Tri secara emosional dan mengadu peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Tri menyebut orang tua siswa sempat melontarkan ancaman dan menjalankan laporan hukum ke Polsek Kumpeh Ulu, yang kemudian berlanjut ke Polres Muaro Jambi.
“ Dia tidak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah gitu, sudah itu sampai ngelontarin kata-kata kasar juga, sampai dia balik dia ngomong juga sama saya 'Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,' katanya kayak gitu Pak. ”
— Tri menjelaskan.
Berbagai mediasi dilakukan sekolah, Dinas Pendidikan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Atas laporan itu, Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025. Ia wajib menjalani wajib lapor di Polres setiap pekan.
Tri menyatakan dirinya sudah beberapa kali meminta maaf kepada pihak orang tua siswa secara langsung dan tertulis, serta sempat menawarkan berhenti mengajar demi menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat membantu penyelesaian kasusnya.
Tri akhirnya diadukan oleh orang tua sang siswa ke Polsek Kumpeh Ulu. Orang tua sang murid bersikeras menempuh jalur hukum meski Tri sudah meminta maaf secara langsung.
Kasus Tri akhirnya ditangani oleh Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, Tri beserta suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
“ Pada bulan Juni (2025) saya sudah mulai wajib lapor. Wajib lapor di Polres Muaro Jambi. Pada awalnya wajib lapor itu dua kali dalam seminggu, hari Senin dan hari Kamis. Setelah berjalan satu bulan, saya wajib lapor satu kali seminggu di hari Kamis. ”
— Tri mengungkapkan.
Upaya damai terus digencarkan oleh Tri, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga PGRI. Namun, orang tua sang siswa tetap tak mau mencabut laporannya.
Akibat kasus ini, suami Tri ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Suami Tri sudah ditahan.
“ Jadi suami saya sudah ditahan dari 28 Oktober hampir 3 bulan pak, dan saya menjalani ini dari 6 Juni wajib lapor ke Polres satu minggu satu kali. Tidak banyak yang saya harapkan, saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai seperti itu Pak. ”
— Tri bercerita sambil bercucuran air mata.
Baca Juga
Kemenag: 58 Persen Guru Agama Islam di SD Tidak Fasih Baca Quran
Nasional
Dukungan DPR untuk Tri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan dan mendorong adanya konsep imunitas guru dalam undang-undang. Menurutnya, perlindungan terhadap guru penting untuk diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi DPR agar memasukkan pasal perlindungan profesi guru dalam revisi RUU Guru dan Dosen. Ia juga meminta agar pihak Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri, serta menghapus kewajiban wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR RI juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap kasus ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain itu, Komisi III DPR RI merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan yang berlaku.