Immanuel Ebenezer Sebut Partai Inisial K dan Ormas Terlibat Korupsi Pemerasan K3 di Kemenaker

Immanuel Ebenezer Sebut Partai Inisial K dan Ormas Terlibat Korupsi Pemerasan K3 di Kemenaker
Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan keterangan sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Ikhtisar
  • Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut partai yang diduga terlibat kasus pemerasan sertifikat K3 memiliki huruf “K” dalam namanya.
  • Mantan Wamenaker itu mengungkap adanya aliran dana ke partai politik dan organisasi masyarakat non-keagamaan, tanpa menyebut identitas rinci.
  • Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi selama menjabat Wamenaker terkait pengurusan sertifikat K3.

INFORMASI.COM, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengklaim memiliki petunjuk awal mengenai partai politik yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel, sapaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebut partai yang dimaksud memiliki huruf “K” dalam namanya. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh posisi huruf tersebut, apakah berada di awal, tengah, atau akhir nama partai.

Sudah, itu dulu clue-nya.

— Immanuel Ebenezer Gerungan, terdakwa korupsi pemerasan di Kemenaker, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2026).

Selain petunjuk soal nama, Noel juga belum mengungkapkan warna partai yang ia maksud. Ia hanya menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama, Noel menyatakan bahwa dugaan keterlibatan tidak hanya berhenti pada partai politik. Ia menyebut adanya organisasi masyarakat yang turut menerima aliran dana dari kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama.

— Noel menambahkan.

Thumbnail Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Capai Rp201 Miliar
i

Baca Juga

Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Capai Rp201 Miliar

Nasional

Kronologis Kasus Pemerasan K3 di Kemenaker

Perkara ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 pada periode 2024-2025. Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Jaksa menyebut sejumlah pemohon sertifikasi K3 menjadi korban dalam perkara ini, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Thumbnail Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dan Menyesal
i

Baca Juga

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dan Menyesal

Video

Dalam surat dakwaan, pemerasan tersebut dirinci memberikan keuntungan berbeda-beda kepada para pihak. Noel disebut menerima Rp70 juta. Fahrurozi memperoleh Rp270,95 juta. Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing diuntungkan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta. Irvian Bobby Mahendro Putro memperoleh Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi menerima Rp294,06 juta.

Selain para terdakwa, jaksa juga mencantumkan pihak lain yang disebut turut menikmati aliran dana, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel terdiri atas uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara Kemenaker dan pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Thumbnail Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3
i

Baca Juga

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3

Nasional

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.