- • Mayoritas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI, bukan di bawah kementerian.
- • Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri termasuk penegasan posisi Polri di bawah Presiden.
- • Pendukung struktur Polri seperti saat ini menyatakan penempatan tersebut sesuai amanat reformasi 1998 dan UU yang berlaku.
INFORMASI.COM, Jakarta - Mayoritas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dalam struktur kelembagaan negara. Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri mengulas kembali struktur kelembagaan Polri. Komisi itu dibentuk lebih awal oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari usaha percepatan reformasi institusi kepolisian.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Setelah pembahasan internal sejumlah anggota komisi, ia menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden akan tetap dijaga.
“ Tapi nanti kesimpulan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian itu akan disampaikan kepada Presiden. ”
— Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga
Kapolri Tolak Perubahan Posisi Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Video
Dalam perkembangan terpisah, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI menyetujui delapan poin rekomendasi Percepatan Reformasi Polri yang salah satunya menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kemudian meminta agar keputusan tersebut menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah, dengan kewajiban pelaksanaannya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai penetapan posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari agenda reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Ia menyebut langkah ini bukan sekadar perubahan struktural tetapi bentuk menempatkan Polri sebagai alat negara sipil profesional.
“ Penempatan Polri di bawah presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis. ”
— Nasyirul Falah Amru mengatakan di Jakarta, Rabu.
Dengan keputusan ini, arah kebijakan formal mengenai struktur kelembagaan Polri akan masuk ke tahap implementasi bersama pemerintah, DPR RI, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Samakan Masa Jabatan Kapolri dengan Presiden
Nasional