INFORMASI.COM, Jakarta – Menjelang sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali tentang kewenangan negara dalam menentukan awal bulan kamariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat bersifat mengikat dan wajib ditaati seluruh umat Islam di Indonesia.
Ni'am menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah secara fikih termasuk dalam kategori masalah ijtihadiyah yang memang berpotensi memunculkan perbedaan pandangan. Namun, karena dampaknya menyentuh kepentingan publik luas, persoalan ini masuk dalam ranah fikih ijtimai atau fikih sosial.
"Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial," kata Asrorun Ni'am , di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Karenanya, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu pun menekankan bahwa untuk kemaslahatan umum (maslahah ammah), negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui Sidang Isbat. Keputusan ini harus dipatuhi demi menjaga kebersamaan dan persatuan umat.
"Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya, " tegas Ni'am.
Baca Juga
Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 19 Maret 2026 Tentukan Lebaran 1 Syawal 1447 Hijriah
Nasional
Fatwa MUI Jadi Landasan Isbat
Landasan hukum atas kewenangan ini, menurut Ni'am, sudah sangat jelas. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam fatwa tersebut, kewenangan isbat diberikan kepada ulul amri atau pemerintah.
Namun, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut mengingatkan bahwa isbat yang dilakukan pemerintah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah wajib mendasarkan keputusannya pada pandangan keagamaan dengan berkonsultasi bersama organisasi masyarakat Islam dan MUI.
"Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi 'kata putus' dan penetapan ulil amri mengikat; serta menghilangkan perbedaan, " ungkapnya.
Asrorun embagaan keulamaan, dalam hal ini MUI dan ormas Islam, menjadi mitra strategis pemerintah sebelum mengambil keputusan final.
"Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI," sambungnya.
Baca Juga
Hari Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri, Pantau Hilal di 117 Titik
Nasional
Persiapan Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah merampungkan seluruh persiapan untuk menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah. Sidang akan digelar besok, Kamis 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa sidang akan berlangsung di Auditorium H M Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB. Pemilihan lokasi kembali ke auditorium utama setelah sebelumnya menjalani renovasi.
"Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik, " ujar Rokhmad di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Abu menjelaskan, sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur secara representatif. Pakar astronomi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), planetarium, observatorium, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya akan hadir memberikan masukan.
"Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat, " tegasnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa kesiapan teknis terus dimatangkan. Koordinasi dengan 117 titik pemantauan rukyatulhilal di seluruh Indonesia telah dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaporan data.
"Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Harapannya, proses sidang dapat berjalan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat, " jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai. Rangkaian sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyat dari berbagai daerah, kemudian sidang isbat tertutup, dan diakhiri dengan pengumuman resmi oleh Menteri Agama.
Baca Juga
INFOGRAFIS: Alasan Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada 20 Maret 2026
Infografik