- • DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
- • Pergantian itu terjadi ketika Listyo Sigit masih berusia 57 tahun, sedangkan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat mencapai 60 tahun.
- • Ketua DPR Puan Maharani menyebut pemberhentian Listyo dilakukan karena “sudah waktunya”, tetapi membantah pergantian tersebut disebabkan masa pensiun.
INFORMASI.COM, Jakarta - Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan Kapolri meski belum memasuki usia pensiun. DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, DPR sekaligus menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru untuk menggantikan Listyo.
Pergantian tersebut menjadi perhatian karena usia Listyo masih 57 tahun. Ia lahir pada 5 Mei 1969, sedangkan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat kini mencapai 60 tahun.
Artinya, Listyo masih belum memasuki batas usia pensiun ketika DPR menyetujui pemberhentiannya dari jabatan Kapolri.
Baca Juga
Prabowo Tunjuk Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Surat Sudah di DPR
Nasional
Lalu, Mengapa Listyo Sigit Diberhentikan?
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemberhentian Listyo dilakukan dengan hormat berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat Presiden tersebut berisi usulan pergantian Kapolri dari Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Puan mengatakan pemberhentian Listyo memang sudah waktunya.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan seusai rapat paripurna.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan pergantian Kapolri sebelum Listyo mencapai usia pensiun.
Saat ditanya apakah Surpres Presiden menyebut masa pensiun sebagai alasan pemberhentian Listyo, Puan membantahnya.
“Tidak, tidak ada, ya, ya. Udah jelas tadi Kapolrinya,” ujar Puan.
Dengan demikian, pergantian Listyo bukan disebut Puan sebagai pemberhentian karena memasuki masa pensiun. Namun, dalam keterangan yang disampaikan seusai paripurna, Puan tidak memaparkan alasan lain secara rinci selain menyebut pergantian tersebut “sudah waktunya”.
DPR Setujui Suyudi Gantikan Listyo
Keputusan pemberhentian Listyo diambil bersamaan dengan persetujuan DPR terhadap Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Hasil uji tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR.
Komisi III menyatakan menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri. Paripurna DPR kemudian menyetujui hasil tersebut.
Dengan keputusan itu, Suyudi dipersiapkan menggantikan Listyo sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Listyo Masih Memiliki Masa Dinas Sebelum Usia 60 Tahun
Listyo Sigit dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Ia telah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun sebelum DPR menyetujui pemberhentiannya.
Dari sisi usia, Listyo sebenarnya masih berada di bawah batas pensiun. Ia baru akan berusia 60 tahun pada 5 Mei 2029.
Karena itu, pergantian pada Oktober 2026 berlangsung hampir tiga tahun sebelum Listyo mencapai usia tersebut.
Sampai rapat paripurna DPR selesai, belum ada keterangan resmi dalam bahan ini mengenai penugasan atau jabatan Listyo Sigit setelah tidak lagi menjadi Kapolri.