Bupati Gowa Duga Ada Sabotase Surat Dari MA, Pos Indonesia Minta Maaf

Bupati Gowa Duga Ada Sabotase Surat Dari MA, Pos Indonesia Minta Maaf
Husniah telah melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Ikhtisar
  • • PT Pos Indonesia mengakui surat Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak sampai ke alamat tujuan.
  • • Hasil investigasi internal menyebut dokumen tersebut ditahan oleh oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke Bupati Gowa.
  • • Husniah telah melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

INFORMASI.COM, Jakarta – Polemik tahapan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah PT Pos Indonesia mengakui adanya kelalaian dalam pengantaran surat dari Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut sedianya ditujukan kepada Husniah untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait proses uji pendapat DPRD Gowa. Namun, dokumen itu tidak pernah sampai ke tangan Bupati Gowa hingga MA menjatuhkan putusan.

Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia Sri Endarti Halim mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait persoalan tersebut.

"PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung RI selaku pengirim, kepada Bupati Gowa selaku alamat tujuan penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa," kata Sri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Surat MA Ternyata Ditahan Oknum Kurir

Hasil investigasi internal PT Pos Indonesia di Sungguminasa menemukan adanya fakta baru mengenai keberadaan surat tersebut.

Sri meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut dokumen MA sempat diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

"Dalam proses investigasi internal PosIND di Sungguminasa, bahwa telah ditemukan fakta bahwa dokumen yang diterima pada 2 September 2026 tidak diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa sebagaimana keterangan awal," paparnya.

Menurut Sri, dokumen tersebut justru ditahan oleh seorang kurir mitra dan tidak dikirimkan ke alamat yang tercantum.

"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," ucap Sri.

PT Pos Indonesia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa karena sebelumnya lembaga tersebut turut disebut sebagai pihak yang menerima surat.

"Atas temuan tersebut, Pos Indonesia meluruskan keterangan sebelumnya. Sekaligus kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang turut disebut dalam pemberitaan," tambahnya.

Thumbnail Kenapa Bupati Gowa Husniah Diusulkan Berhenti? Ini 3 Persoalan yang Disorot DPRD
i

Baca Juga

Kenapa Bupati Gowa Husniah Diusulkan Berhenti? Ini 3 Persoalan yang Disorot DPRD

Nasional

Pos Indonesia Janji Tindak Pelanggaran

PT Pos Indonesia menegaskan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perusahaan dalam pelayanan pengiriman dokumen.

Sri mengatakan setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan internal perusahaan.

PT Pos Indonesia juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Husniah sebagai pihak yang seharusnya menerima surat tersebut.

"PT Pos Indonesia juga menghormati hak pihak penerima surat dalam hal ini Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum atas kejadian tersebut," jelas Sri.

Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase ke Polda Sulsel

Sebelumnya, Husniah telah melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat MA tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.

Surat itu diketahui berkaitan dengan kesempatan bagi Husniah untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi dalam proses uji pendapat DPRD Gowa di MA.

Husniah menduga tidak sampainya surat tersebut berkaitan dengan upaya sabotase melalui proses pengiriman.

"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos," kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).

Menurut Husniah, surat tersebut tidak pernah diterimanya hingga putusan MA keluar. Kondisi itu kemudian dipersoalkan karena berkaitan dengan haknya untuk menyampaikan pendapat dalam proses uji pendapat tersebut.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," jelas Husniah.

Polisi Diminta Ungkap Pihak yang Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, belum mengungkapkan secara spesifik pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan sabotase tersebut.

Pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada penyidik Polda Sulsel untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas tidak sampainya surat MA kepada Husniah.

"Statusnya di sini, nama yang kemudian dilaporkan lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan," pungkasnya.

Dengan adanya hasil investigasi internal PT Pos Indonesia yang menyebut surat ditahan oleh oknum kurir mitra, penyelidikan dugaan sabotase kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.