DPR Desak Pemerintah Investigasi Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Akun Instagram

DPR Desak Pemerintah Investigasi Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Akun Instagram
Ilustrasi pencurian data Instagram. Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT
Ikhtisar
  • DPR mendorong investigasi menyeluruh atas dugaan kebocoran hingga 17,5 juta akun Instagram.
  • Komdigi memanggil Meta untuk klarifikasi, namun DPR menilai klarifikasi saja tidak cukup.
  • Penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dinilai krusial jika kebocoran terbukti.

INFORMASI.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan kebocoran data pengguna Instagram yang disebut mencapai 17 hingga 17,5 juta akun. Ia menilai langkah klarifikasi semata tidak cukup untuk menjawab kekhawatiran publik.

Dugaan kebocoran data tersebut mencuat setelah sejumlah laporan keamanan siber mengungkap adanya basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Seiring dengan temuan itu, sejumlah pengguna melaporkan menerima notifikasi pengaturan ulang kata sandi secara massal dalam waktu berdekatan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun pengguna Instagram, sehingga memunculkan tuntutan transparansi dan kejelasan dari pihak terkait.

Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang.

— Okta Kumala Dewi, anggota Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Thumbnail Krisis Chip Memori Global Bikin Pasokan GPU Nvidia RTX 50 Series Terganggu
i

Baca Juga

Krisis Chip Memori Global Bikin Pasokan GPU Nvidia RTX 50 Series Terganggu

Teknologi

Dukung Komdigi Panggil Meta

Okta Kumala Dewi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta selaku perusahaan induk Instagram untuk meminta klarifikasi.

Ia menilai pemanggilan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak digital warga di tengah meningkatnya risiko kebocoran data pada platform digital global.

Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat.

— Okta menegaskan.

Okta menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum bagi perlindungan data masyarakat. Aturan tersebut mengikat seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital berskala global.

Ia menekankan bahwa pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi.

— Okta menerangkan.

Thumbnail Krisis Chip Memory: AI Dorong Produksi HBM, DRAM, dan NAND Beralih dari Konsumen ke Enterprise
i

Baca Juga

Krisis Chip Memory: AI Dorong Produksi HBM, DRAM, dan NAND Beralih dari Konsumen ke Enterprise

Teknologi

Indonesia Negara dengan Insiden Kebocoran Tinggi

Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023 hingga 2024 Indonesia termasuk negara dengan jumlah insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara. Peningkatan penggunaan platform digital dan media sosial disebut beriringan dengan meningkatnya risiko keamanan data.

Okta menilai kondisi tersebut menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik dalam memperkuat sistem keamanan siber mereka.

Okta menyampaikan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola data jutaan pengguna di Indonesia.

Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat.

— Okta berujar.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital dan tidak sembarangan membagikan data pribadi.

Hingga saat ini, Komdigi masih menunggu penjelasan resmi dari Meta Indonesia terkait dugaan kebocoran data tersebut, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna dan langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Thumbnail Berbagai Jenis NAND Penyimpanan SSD, Apa Saja?
i

Baca Juga

Berbagai Jenis NAND Penyimpanan SSD, Apa Saja?

Teknologi

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.