Begini Alasan Polresta Sleman Tersangkakan Hogi yang Kejar Penjambret hingga Tewas

INFORMASI.COM, Jakarta - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyebut bahwa Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintas.

Di depan DPR RI, Rabu (28/1/2026), Kombes Pol Edy Setyanto menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti.

Hogi jadi tersangka karena mengemudikan mobil di luar batas kecepatan dan memepet sepeda motor penjambret hingga menyebabkan kematian 2 orang.

Penetapan tersangka didasarkan dari berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi/ahli.

Keterangan ahli menyebutkan bahwa Hogi memepet motor pelaku dalam keadaan noodweer atau sudah melampaui batas pembelaan diri.

Thumbnail DPR Marahi AKP Mulyanto Kasatlantas Polres Sleman: Pahami KUHP Baru
i

Baca Juga

DPR Marahi AKP Mulyanto Kasatlantas Polres Sleman: Pahami KUHP Baru

Video

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.