INFORMASI.COM, Jakarta - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyebut bahwa Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintas.
Di depan DPR RI, Rabu (28/1/2026), Kombes Pol Edy Setyanto menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti.
Hogi jadi tersangka karena mengemudikan mobil di luar batas kecepatan dan memepet sepeda motor penjambret hingga menyebabkan kematian 2 orang.
Penetapan tersangka didasarkan dari berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi/ahli.
Keterangan ahli menyebutkan bahwa Hogi memepet motor pelaku dalam keadaan noodweer atau sudah melampaui batas pembelaan diri.
i
Baca Juga
DPR Marahi AKP Mulyanto Kasatlantas Polres Sleman: Pahami KUHP Baru
Video