- • Kementerian Sosial mengimbau Keluarga Penerima Manfaat segera mencairkan BLT Kesra sebelum 31 Desember 2025.
- • Dana yang tidak dicairkan hingga tenggat waktu akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Sosial mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu penarikan berakhir pada 31 Desember 2025. Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan bantuan diterima tepat sasaran serta menghindari pengembalian dana ke kas negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa BLT Kesra memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan sosial pemerintah, khususnya menjelang pergantian tahun.
“ BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun. ”
— Saifullah Yusuf, Menteri Sosial, di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga
Mensos: BLT Jangan Dipakai Buat Beli Rokok
Ekonomi
Bagaimana Jika Tidak Diambil Penerima?
Pada penyaluran tahap akhir tahun anggaran 2025, KPM yang telah terdaftar berhak menerima dana rapel dengan nilai maksimal Rp900.000. Mensos mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi administratif apabila dana tersebut tidak dicairkan hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa bantuan yang tidak ditarik akan diproses secara otomatis oleh sistem.
Dana bantuan yang tidak dicairkan akan melalui prosedur sebagai berikut:
- •Status bantuan ditutup secara otomatis oleh sistem.
- •Dana bantuan ditarik kembali.
- •Dana dikembalikan ke kas negara.
“ KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan. ”
— Gus Ipul menerangkan.
Terkait mekanisme penyaluran, Kemensos menyampaikan bahwa pencairan BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama, menyesuaikan kondisi dan akses penerima manfaat. Jalur penyaluran BLT Kesra melalui Bank Himbara, bagi penerima yang memiliki rekening bank, dan PT Pos Indonesia, untuk wilayah tertentu atau penerima yang tidak memiliki rekening.
Baca Juga
Kemensos: Belanjakan BLT Buat Kebutuhan Pokok, Bukan Judol
Ekonomi
Dalam proses pencairan, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa KPM wajib membawa dokumen kependudukan asli sebagai syarat administrasi.
“ Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga. ”
— Saifullah Yusuf menjabarkan.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos mencatat bahwa dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Mensos menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan langsung guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat waktu dan sesuai sasaran.
“ Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900 ribu ini tepat sasaran. Saat ini kami bersama Dirut PT Pos meninjau langsung penyaluran di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya tepat waktu. ”
— Mensos mengungkapkan.
Baca Juga
Teddy Sebut BLT Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran
Video
Cek Status Penerima di Sini
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, Kemensos mengimbau KPM agar secara aktif memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Pengecekan status bantuan dapat dilakukan melalui:
- •Situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
- •Aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
- •Pengumuman resmi di tingkat RT/RW dan kelurahan.
- •Surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.
Menutup keterangannya, Saifullah Yusuf kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pencairan bantuan, mengingat terbatasnya waktu operasional lembaga penyalur menjelang akhir tahun.
“ Segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum operasional perbankan dan kantor pos ditutup pada akhir tahun. ”
— Gus Ipul menegaskan.
Baca Juga
Pemerintah Belum Putuskan Bagikan BLT pada 2026
Ekonomi