INFORMASI.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Lisa Mariana setelah beberapa kali tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik terkait kasus video asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Penjemputan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan penyidik. Saat artikel ini dibuat, Lisa sudah berada di Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan.
“ Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya, pemeriksaan saja. Sudah kita tangkap Lisa ini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa. ”
— Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, di Bandung, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
Lisa Mariana dan Tato Resmi Tersangka Kasus Video Syur, Akui Rekam Adegan
Hiburan
Status Lisa Sudah Tersangka
Penyidik menetapkan Lisa sebagai tersangka setelah menemukan unsur pidana dari hasil penyelidikan yang berlangsung sebelumnya.
- •Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik siber menyimpulkan adanya unsur pidana.
- •Pemeriksaan sebelumnya telah mengumpulkan bukti digital dan hasil gelar perkara.
“ Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”
— Hendra menambahkan.
Hasil Gelar Perkara: Rekaman Dilakukan Sadar
Polda Jabar menyebut hasil gelar perkara menunjukkan perekaman video dilakukan secara sadar oleh kedua pihak yang terlibat.
- •Penyidik menyimpulkan tidak ada unsur paksaan dalam pembuatan video.
- •Dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman.
- •Meski telah menyandang status tersangka, Lisa tidak ditahan oleh Polda Jabar.
- •Penyidik tidak merinci alasan Lisa tidak ditahan.
- •Proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan masih berlangsung.
- •Penyidik saat ini menggali keterangan Lisa terkait keberadaan video lainnya serta potensi pihak lain yang ikut terlibat.
“ Memang tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya tersangka. ”
— Hendra menerangkan.
(ANT)
Baca Juga
Ridwan Kamil Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana karena Diperas
Hiburan