- • Ammar Zoni hadir dengan kemeja warna krem dan membawa tasbih saat sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
- • Sidang digelar Kamis (15/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- • JPU memutar dua video pengakuan terdakwa dalam persidangan tersebut sebagai bagian dari pembuktian.
INFORMASI.COM, Jakarta – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani persidangan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni tampak membawa tasbih di tangannya dan mengenakan kemeja warna krem, tampil berbeda dari sidang sebelumnya yang biasanya mengenakan kemeja putih.
Penampilan itu menarik perhatian dan menjadi sorotan awak media saat Ammar memasuki ruang sidang bersama lima terdakwa lainnya yang didakwa dalam perkara yang sama.
Agenda Sidang dan Bukti Video
Sidang lanjutan hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi verbalisan, yaitu pemeriksaan keterangan saksi yang memberi pengakuan tertulis terkait perkara narkotika tersebut.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar dua buah video pengakuan terdakwa, yang menjadi bagian dari bukti dalam berkas perkara. Salah satu video itu berisi testimoni para terdakwa terkait pengakuan kepemilikan atau tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga
Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan sejak Desember 2024
Hiburan
Catatan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Dalam beberapa sidang sebelumnya, Ammar Zoni sebagai terdakwa juga sempat menyampaikan kesaksiannya:
- •Dia mengaku pernah menggunakan narkotika jenis ganja setelah masuk penjara, dan menyatakan bahwa peredaran narkoba terjadi di lingkungan rutan tersebut.
- •Ammar juga mengaku menolak tawaran menjadi penampung narkoba dengan imbalan uang dari teman satu selnya.
- •Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, dia juga menyebut adanya permintaan uang dari oknum penyidik untuk mengurus kasusnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke beberapa lapas, termasuk Lapas Cipinang dan Lapas Nusakambangan, seiring dengan proses persidangan dan status hukumnya sebagai narapidana dengan kasus narkotika.
Baca Juga
Ammar Zoni Masih Jalani 4 Tahun Penjara meski Ada Kasus Lagi
Hiburan