Polda Metro Jaya Periksa Reni Effendi Istri Tersangka Dokter Richard Lee

Polda Metro Jaya Periksa Reni Effendi Istri Tersangka Dokter Richard Lee
Foto: Instagram Richard Lee
Ikhtisar
  • Polda Metro Jaya memeriksa Reni Effendi, istri tersangka dokter Richard Lee.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
  • Pemeriksaan itu dilakukan setelah Richard Lee lebih dulu ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee. Kali ini, penyidik memeriksa istrinya, Reni Effendi, sebagai saksi untuk memperdalam rangkaian fakta dalam perkara yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan tersebut.

Pemeriksaan itu berlangsung pada Jumat dan menjadi bagian dari langkah lanjutan penyidik setelah Richard Lee lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan. Polisi menegaskan, pemeriksaan terhadap Reni bukan pemeriksaan baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pendalaman atas keterangan yang sudah pernah diberikan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik memanggil Reni untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan Jumat sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung saat keterangan itu disampaikan. Keterangan tersebut menandakan penyidik masih menelusuri detail peran, pengetahuan, atau keterkaitan pihak-pihak yang berada di sekitar perkara tersebut.

Thumbnail Kenapa Richard Lee Ditahan? Polda Metro Jaya: Tidak Patuh dan Tidak Hormati Hukum
i

Baca Juga

Kenapa Richard Lee Ditahan? Polda Metro Jaya: Tidak Patuh dan Tidak Hormati Hukum

Hiburan

Perkembangan ini muncul setelah Polda Metro Jaya lebih dulu menahan dokter Richard Lee, yang dalam perkara ini disebut dengan inisial DRL. Polisi menyebut penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026, Budi menjelaskan ada dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan terhadap Richard Lee. Alasan pertama berkaitan dengan ketidakhadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan tambahan yang telah dijadwalkan penyidik.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok,” ungkap Budi.

Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee tidak memenuhi kewajiban lapor dalam dua kesempatan berbeda. Menurut penyidik, ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai penjelasan yang dianggap memadai.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.

Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Polisi menyebut pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Secara hukum, status tersangka Richard Lee telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara yang berhubungan dengan produk dan perawatan kecantikan.

Thumbnail Dokter Richard Lee Datangi Polda, Jadi Tersangka Kasus Produk Kecantikan
i

Baca Juga

Dokter Richard Lee Datangi Polda, Jadi Tersangka Kasus Produk Kecantikan

Hiburan

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam dokumen itu, Richard Lee diduga melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, baik yang terkait aspek kesehatan maupun perlindungan konsumen.

Untuk dugaan pelanggaran di bidang kesehatan, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan itu, ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara dari sisi perlindungan konsumen, polisi juga menjerat perkara ini dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dengan diperiksanya Reni Effendi, arah penyidikan kini menunjukkan bahwa polisi tidak hanya berfokus pada tersangka utama, tetapi juga berupaya memetakan seluruh keterangan yang dianggap relevan dalam perkara ini. Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum bergerak ke tahap berikutnya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.