Jaksa akan Jadwalkan Kehadiran Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo 5 November, Siap Bawa Ijazah?

Jaksa akan Jadwalkan Kehadiran Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo 5 November, Siap Bawa Ijazah?
Istimewa

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Jaksa penuntut umum akan memanggil Joko Widodo dan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
  • • Syarif memastikan dirinya siap hadir, sedangkan Jokowi sebelumnya berulang kali menyatakan bersedia mengikuti proses hukum dan menunjukkan ijazah aslinya jika diperlukan.
  • • Roy Suryo menyebut kehadiran Jokowi dan ijazah yang menjadi pokok sengketa penting bagi persidangan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa juga akan menghadirkan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

Rencana itu disampaikan jaksa dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Jaksa meminta majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan kedua saksi pada hari yang sama dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian meminta waktu untuk menghadirkan keduanya pada pekan berikutnya.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.

Syarif membenarkan rencana kehadirannya bersama Jokowi dalam sidang tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia menyatakan siap datang.

"Betul. Insyaallah kami akan datang," ujar Syarif pada Rabu (28/10/2026).

Thumbnail Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi soal Ijazah, Didakwa Pasal Berlapis
i

Baca Juga

Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi soal Ijazah, Didakwa Pasal Berlapis

Nasional

Jokowi Berulang Kali Siap Tunjukkan Ijazah Asli

Jadwal pemeriksaan pada 5 November mendatang kembali membuka peluang bagi Jokowi untuk memberikan keterangan langsung di persidangan mengenai polemik ijazahnya. Sejak perkara tersebut memasuki proses hukum, Jokowi dan tim kuasa hukumnya telah beberapa kali menyatakan kesediaan untuk mengikuti persidangan.

Pada 19 Juni 2026, Jokowi menyatakan siap menjalani proses hukum hingga ke pengadilan dan menunjukkan ijazah aslinya. Kuasa hukumnya kembali menyampaikan pernyataan serupa pada 23 Juni 2026.

Pada 7 Juli 2026, Jokowi kembali menegaskan kesiapannya dari kediamannya di Solo. Ia bahkan menyatakan bersedia membawa ijazah dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi jika dibutuhkan dalam persidangan.

Pernyataan serupa disampaikan lagi pada 28 Agustus 2026. Saat itu, tim kuasa hukum Jokowi menyebut mantan presiden tersebut beberapa kali menanyakan kapan ia dapat hadir di pengadilan untuk menunjukkan ijazah aslinya.

Meski demikian, hingga agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 5 November 2026, Jokowi belum pernah memberikan keterangan langsung di ruang sidang dalam perkara yang menjerat Roy Suryo maupun perkara serupa yang melibatkan dr Tifa.

Thumbnail Jusuf Kalla Bantah Danai Isu Ijazah Palsu, JK: Saya yang Bawa Jokowi ke Jakarta
i

Baca Juga

Jusuf Kalla Bantah Danai Isu Ijazah Palsu, JK: Saya yang Bawa Jokowi ke Jakarta

Nasional

Roy Suryo Tunggu Kehadiran Jokowi dan Ijazah yang Dipersoalkan

Kubu Roy Suryo sejak awal persidangan meminta agar Jokowi sebagai pelapor hadir secara langsung. Mereka juga menginginkan dokumen ijazah yang menjadi pokok sengketa diperlihatkan dalam persidangan.

Roy menilai kehadiran Jokowi penting untuk proses pembuktian. Ia juga menekankan perlunya menghadirkan dokumen yang selama ini menjadi pusat polemik.

"Joko Widodo itu penting banget untuk dihadirkan (dalam persidangan) bersama satu lembar yang disebut itu ijazah," kata Roy Suryo pada Senin (19/10/2026).

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menuduh Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Jaksa mendakwa Roy menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut juga memuat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ketentuan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang pada 5 November mendatang dijadwalkan menjadi agenda pemeriksaan Jokowi dan Syarif sebagai saksi yang diajukan jaksa. Kehadiran keduanya akan menentukan apakah Jokowi akhirnya memberikan keterangan langsung di ruang sidang dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah tersebut.

Thumbnail Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah, Roy Suryo: Senyum Saja
i

Baca Juga

Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah, Roy Suryo: Senyum Saja

Nasional

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.