Mengenal Beras Premium, Bahan Pangan yang Dikenakan PPN 12 Persen Tahun Depan

INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan. Salah satunya adalah beras premium.
Lalu, apa itu beras premium?
PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Deretan Barang Ini Juga Ikut MeningkatBerdasarkan mutu, beras diklasifikasikan menjadi empat jenis menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Mutu, Label, dan Kemasan Beras, dikutip pada Selasa (17/12/2024). Keempat jenis beras itu adalah beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Nah, beras premium adalah beras dengan kualitas terbaik. Kadar butir patah maksimal 15%, menir 0,5% serta bebas dari gabah atau benda asing.
Sementara itu, dikutip dari Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Kepulauan Bangka Belitung, beras premium harus bebas dari butiran berwarna merah, putih, atau hitam. Bahkan, bebas dari butiran yang rusak atau berkapur dengan batasan masing-masing tak lebih dari 0,5%.
Tarif PPN 12% Akan Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025Kamu ingin beli beras premium? Untuk mengetahui jenisnya premium atau bukan, biasanya ada keterangan informasi produk di kemasan.
Menurut penelusuran Informasi.com, kemasan beras premium seharusnya mencatumkan label mulut beras yang terdiri dari jenis mutu (apakah itu premium, submedium, medium, atau pecah), kadar air, derajat sosoh, butir patah, butir menir, serta komponen lain sesuai dengan standar mutu. Kemasan itu juga biasanya mencantumkan nama produsen atau penanggung jawab, serta informasi lain, seperti berat bersih dan izin edar.
(Penulis: Yasmina Shofa)
Komentar (0)
Login to comment on this news