INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan mengacu pada ketentuan undang-undang yang mengharuskan satu institusi menyerahkan perkara kepada lembaga yang lebih dulu masuk ke tahap penyidikan.
“ Kami tunduk kepada Pasal 50 pada undang-undang (UU KPK). ”
— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
- •Acuan utama: Pasal 50 UU KPK UU 30/2002 yang telah diubah dengan UU 19/2019.
- •Pasal tersebut mengatur bahwa jika dua lembaga menangani perkara yang sama, penyidikan diberikan kepada lembaga yang lebih dulu menerbitkan sprindik.
- •KPK menyebut Kejagung telah lebih dulu masuk penyidikan untuk perkara Chromebook.
“ Jadi, sudah ada aturannya seperti itu. Kami ya serahkan, silakan Kejaksaan untuk menangani perkara Chromebook tersebut. ”
— Asep menambahkan.
Kaitan Perkara Google Cloud dan Chromebook
KPK menyebut penyelidikan Google Cloud terkait erat dengan perkara Chromebook yang telah ditangani Kejagung. Keduanya berada dalam satu ekosistem pengadaan di Kemendikbudristek dan melibatkan orang-orang yang sama.
- •Chromebook merupakan hardware, sementara Google Cloud adalah storage.
- •Figur yang diduga terlibat sama di kedua kasus, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
- •KPK memutuskan dalam forum ekspos bahwa perkara Google Cloud dilimpahkan ke Kejagung demi efektivitas.
“ Kenapa berkaitan? Karena Chromebook adalah hardware-nya, laptopnya. Sementara Google Cloud adalah storage-nya atau tempat penyimpanannya. ”
— Asep menjelaskan.
Baca Juga
Pihak Nadiem Sebut Kerugian Negara akibat Kasus Chromebook Belum Jelas
Nasional
Koordinasi KPK–Kejagung
KPK menyebut tidak ada kompetisi antara kedua lembaga dalam penanganan kasus tersebut. Keduanya disebut saling melengkapi, terutama karena KPK tidak memonitor penyelidikan awal Kejagung.
- •KPK tidak memonitor proses Kejagung karena tahapan masih di level penyelidikan.
- •Kejagung ternyata telah menerbitkan sprindik untuk perkara Chromebook.
- •KPK menyatakan hubungan kedua lembaga bukan kompetisi, melainkan sinergi penegakan hukum.
“ Kami juga tidak monitor karena memang kalau masih penyelidikan itu tidak monitor gitu ya. Ternyata di Kejaksaan itu terbit sprindik terkait dengan penanganan Chromebook. Jadi, kami bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan perkara Chromebook dan Google Cloud. ”
— Asep menerangkan.
Perkembangan Penanganan oleh KPK dan Kejagung
Sebelum pelimpahan, KPK sempat mengungkap bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Namun, kasus itu kini sepenuhnya ditangani Kejagung yang sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Fakta kunci:
- •KPK menegaskan kasus Google Cloud berbeda dari Chromebook yang ditangani Kejagung.
- •Pada 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan Google Cloud.
- •Kejagung menyidik kasus Chromebook terkait program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
- •Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
- •Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek).
- •Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
- •Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021).
- •Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021).
- •
- •Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.
- •Pada 18 November 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus Google Cloud resmi dilimpahkan ke Kejagung.
“ Dengan demikian, tentunya untuk efektivitas dalam penanganan perkara ya, pimpinan menyatakan, ya dalam ekspose, dan ini ekspose ya, jadi ekspose di kami itu memutuskan bahwa untuk perkara Google Cloud itu diserahkan penanganannya ke Kejaksaan. ”
— Asep mengungkapkan.
(ANT)
Baca Juga
Praperadilan Nadiem Ditolak, Eks Bos Gojek Tetap Jadi Tersangka
Nasional