MK Tolak Usulan Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung

MK Tolak Usulan Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR Secara Langsung
Gedung DPR RI. Foto: DPR RI

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan pemberhentian anggota DPR oleh konstituen. Putusan ini mengukuhkan bahwa mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) tetap menjadi kewenangan partai politik, sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.

Amar Putusan dan Dasar Penolakan

MK menolak seluruh permohonan dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa.

  • Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
  • Dasar Pertimbangan: Keinginan agar konstituen dapat memberhentikan anggota dewan dinilai tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

— Suhartoyo, Ketua MK, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Thumbnail MK: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur
i

Baca Juga

MK: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur

Nasional

Kewenangan Partai Politik

Pertimbangan utama MK adalah bahwa sistem pemilu Indonesia menganut perwakilan melalui partai politik. Oleh karena itu, mekanisme recall harus konsisten dilakukan oleh partai politik, bukan secara langsung oleh pemilih.

  • Dasar Konstitusional: Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 menetapkan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR adalah partai politik.
  • Konsekuensi Logis: Pemberhentian antarwaktu merupakan konsekuensi dari sistem tersebut dan menjadi domain partai politik.
  • Penegasan Prinsip: Pemberian hak recall kepada konstituen dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan.

Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.

— M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, saat membacakan pertimbangan hukum.

Bisa Timbulkan Ketidakstabilan Tata Negara

MK mempertimbangkan bahwa mengabulkan permohonan tersebut akan menimbulkan masalah teknis dan ketidakstabilan dalam sistem ketatanegaraan.

  • Masalah Teknis: Akan timbul ketidakpastian dalam mengidentifikasi pemilih yang sah untuk proses recall.
  • Potensi Instabilitas: Dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu kinerja lembaga perwakilan.
  • Implementasinya dinilai setara dengan mengadakan pemilu ulang di suatu daerah pemilihan.

Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum.

— Guntur Hamzah mengatakan.

Thumbnail Pemuda Ini Mohon ke MK Agar Nikah Beda Agama Dilegalkan dan Diperjelas
i

Baca Juga

Pemuda Ini Mohon ke MK Agar Nikah Beda Agama Dilegalkan dan Diperjelas

Nasional

Mekanisme Pengawasan

MK menegaskan bahwa kekhawatiran akan dominasi partai politik yang sewenang-wenang telah diantisipasi oleh mekanisme hukum yang ada.

  • Pencegahan Penyalahgunaan: Proses recall oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
  • Peran MKD: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berfungsi sebagai alat kelengkapan DPR untuk menegakkan kehormatan dan martabat lembaga.
  • Jalan bagi Masyarakat: Pemilih dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik dan meminta untuk dilakukan recall, atau tidak memilih kembali anggota yang bermasalah pada pemilu berikutnya.

Berdasarkan pertimbangan komprehensif tersebut, MK memutuskan untuk berpegang pada putusan-putusan sebelumnya dan menolak untuk mengubah ketentuan yang diatur dalam Pasal 239 Ayat (2) Huruf d UU MD3.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.