- • Pemerintah Provinsi Papua menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan kebun kelapa sawit.
- • Kebijakan difokuskan pada penataan ulang izin yang sudah ada dan pencabutan izin perusahaan yang tidak patuh.
- • Lahan bekas sawit akan diarahkan ke komoditas lain yang dinilai lebih ramah lingkungan, seperti kakao.
INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Apalagi, pembukaan lahan yang bisa berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di wilayah Papua.
“ Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan. ”
— Mathius D. Fakhiri, Gubernur Papua, saat memberikan keterangan di Jayapura, Kamis (1/1/2026).
Menurut Mathius, pernyataannya mengenai kebijakan kelapa sawit merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati. Ia berharap kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai upaya membuka lahan sawit baru.
“ Untuk itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua saat ini berfokus pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. ”
— Mathius mengatakan.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Tanam Kelapa Sawit di Jawa Barat
Nasional
Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban akan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Evaluasi tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
“ Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti. ”
— Mathius menerangkan.
Gubernur Papua juga menambahkan bahwa lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut tidak akan kembali digunakan untuk pengembangan kelapa sawit. Pemerintah daerah akan mengarahkan pemanfaatan lahan tersebut ke komoditas lain yang dinilai lebih ramah lingkungan.
“ Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah. ”
— Gubernur mengungkapkan.
Baca Juga
KDM Larang Tanam Sawit, Apkasindo Protes: Tidak Ada Bukti Ilmiah Sawit Rusak Ekologi
Nasional
Selain penataan izin, Mathius juga menegaskan kewajiban bagi perusahaan sawit yang masih beroperasi di Papua untuk membangun fasilitas pengolahan di daerah setempat. Kebijakan ini ditujukan agar hasil perkebunan tidak lagi dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah.
Kebijakan tersebut, menurut Pemerintah Provinsi Papua, menjadi bagian dari upaya pengelolaan sumber daya alam yang lebih terkontrol serta selaras dengan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“ Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua. ”
— Mathius menyatakan.
Prabowo Minta Papua Ditanami Sawit
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berharap daerah-daerah di Papua bisa ditanami kelapa sawit demi swasembada energi.
Hal itu diungkapkan Prabowo dalam rapat terbatas khusus membahas pembangunan Papua bersama seluruh pemerintah daerah se-Papua di Istana Kepresidenan, 17 Desember 2025.
Selain sawit, Prabowo juga mengatakan Papua bisa menjadi ladang tebu maupun singkong untuk ciptakan etanol.
Di depan para pemimpin daerah Papua, Prabowo berharap dalam 5 tahun ke depan Papua dan daerah lainnya bisa berdikari untuk energi.
Jika itu terwujud, Indonesia tak perlu lagi mengimpor BBM dari luar negeri yang habiskan ratusan triliun.
Baca Juga
Prabowo Berharap Papua Ditanami Sawit, Tebu, hingga Singkong untuk Etanol
Video