Kejagung Duga Amsal Sitepu Memanipulasi RAB dan Mark Up Biaya Sewa Drone

Kejagung Duga Amsal Sitepu Memanipulasi RAB dan Mark Up Biaya Sewa Drone
Amsal Christi Sitepu (kiri), videografer yang dijadikan tersangka dugaan kasus penggelembungan dana proyek di Karo, Sumut.
Ikhtisar
  • Kejaksaan Agung mengungkap beberapa poin kasus dugaan mark up proyek yang menyeret Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo.
  • Amsal diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) pembuatan video profil 20 desa dengan total kerugian negara Rp202 juta.
  • Modus yang digunakan antara lain menggelembungkan biaya sewa drone dari 12 hari realisasi menjadi 30 hari dalam RAB serta menggandakan anggaran biaya editing.

INFORMASI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, masih hangat dibicarakan masyarakat. Terbaru, Komisi III DPR RI mendorong majelis hakim untuk memberi vonis bebas atau minimal vonis ringan terhadap Amsal karena menilai adanya kejanggalan penetapan tersangka terhadap Amsal. 

Sebaliknya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, membeberkan sejumlaj poin yang membuat Amsal didakwa ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Karo tersebut.

Perkara ini, menurut Anang, merupakan bagian dari kasus yang lebih besar, yaitu dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020-2023. Dari hasil pendalaman tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian negara dalam perkara induk ini mencapai Rp1,8 miliar.

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Thumbnail DPR RI Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Videografer Tersangka Kasus Proyek di Karo
i

Baca Juga

DPR RI Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Videografer Tersangka Kasus Proyek di Karo

Nasional

Dalam konstruksi perkara, Amsal menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban. Besaran kerugian negara yang diduga ditimbulkan oleh videografer tersebut mencapai Rp202 juta.

Anang menjelaskan bahwa manipulasi terjadi sejak tahap penyusunan rancangan anggaran biaya (RAB). Para kepala desa yang menjadi ujung tombak pengelolaan dana desa, menurut Anang, tidak memiliki pemahaman memadai mengenai teknis pembuatan RAB. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh Amsal bersama para vendor lainnya.

"Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," paparnya.

Salah satu modus yang disorot penyidik adalah penggelembungan biaya sewa drone. Dalam RAB yang diajukan, tercantum biaya sewa selama 30 hari. Namun berdasarkan temuan di lapangan, realisasi penggunaan drone hanya berlangsung 12 hari. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan secara penuh sesuai angka dalam RAB.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggandaan anggaran untuk biaya editing. Pos-pos biaya yang seharusnya dianggarkan satu kali, diduga dimunculkan dua kali dalam RAB.

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan di-double-kan lagi," tambahnya.

Thumbnail DPR Dorong Vonis Bebas Amsal Sitepu: Editing Tak Boleh Dihargai Nol Rupiah
i

Baca Juga

DPR Dorong Vonis Bebas Amsal Sitepu: Editing Tak Boleh Dihargai Nol Rupiah

Video

Kejagung Hormati Permintaan DPR RI ke Majelis Hakim

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul perhatian dari Komisi III DPR RI yang meminta agar Amsal dibebaskan. Menanggapi hal tersebut, Kejagung menyatakan sikap terbuka. Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.

Saat ini, sidang Amsal Christy Sitepu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4). Anang mempersilakan pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," sambungnya.

Kejagung juga menyambut baik rencana rapat dengar pendapat yang akan digelar DPR bersama Amsal. Anang menilai forum tersebut sebagai bagian dari kontrol yang konstruktif bagi kinerja penegak hukum.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkapnya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.