- • Presiden Prabowo Subianto meminta dugaan pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi diusut hingga tuntas.
- • Prabowo membuka opsi pencabutan seluruh izin, termasuk HGU, perusahaan yang terbukti terlibat karhutla.
- • Polri telah memproses 200 laporan karhutla, mengamankan 138 tersangka, serta memproses delapan korporasi dan mendalami 18 perusahaan lainnya.
INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut seluruh izin, termasuk hak guna usaha (HGU), korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo meminta dugaan pembakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan diusut sampai diketahui pihak yang bertanggung jawab.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin (7/9/2026).
Prabowo meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan. Presiden juga ingin identitas korporasi yang diduga berada di balik pembakaran ditelusuri, termasuk kepemilikan perusahaan tersebut.
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.
Baca Juga
Kapolri: 46 Tersangka Karhutla Diamankan di Riau, 280 Hektare Lahan Terbakar
Nasional
Presiden kemudian meminta Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ikut menindaklanjuti temuan tersebut.
Langkah paling keras yang disiapkan adalah pencabutan izin apabila perusahaan terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Prabowo juga meminta pemerintah memastikan siapa pemilik korporasi yang sedang diperiksa.
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.
Dugaan pembakaran secara sengaja sebelumnya juga ditemukan dalam penanganan karhutla di lapangan. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya pelaku yang membakar hutan dan lahan setelah mendapat bayaran dari pihak tertentu.
Kasus tersebut ditemukan di Jambi. Aparat menangkap pelaku yang disebut Suharyanto melakukan pembakaran berdasarkan perintah dengan imbalan uang.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto dalam laporannya kepada Presiden.
Baca Juga
Mensesneg Bantah Kabar Prabowo Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan
Nasional
Penanganan perkara karhutla juga terus berjalan di kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses hingga saat ini.
Dari perkara tersebut, polisi telah mengamankan 138 tersangka. Selain perkara yang melibatkan individu, penyidik juga memproses sejumlah korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla.
Kapolri menyebut delapan korporasi saat ini sedang diproses. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana terhadap 18 perusahaan lain yang sebelumnya masuk dalam penanganan administratif.
“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak?” ujar Listyo.
Menurut Kapolri, perusahaan yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum. Jumlah perkara juga masih dapat bertambah karena tim di lapangan terus melakukan penyelidikan.
“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Listyo.
Baca Juga
Dedi Mulyadi Larang Pendakian Gunung di Jabar saat Musim Kemarau, Cegah Risiko Kebakaran
Nasional