- • Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026.
- • Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen serta tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya.
- • Pembebasan bersyarat berarti Indra tidak lagi menjalani pidana di dalam lapas, tetapi tetap terikat ketentuan dan pengawasan sesuai program pembebasan bersyarat.
INFORMASI.COM, Jakarta — Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan telah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kabar tersebut muncul pada saat Lapas Cibinong tengah menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen.
Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara yang berkaitan dengan platform Binomo. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra pada 14 November 2022. Ia dinyatakan terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Dalam perkara kasasi Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023, Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi terdakwa ditolak sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Menjalani Hukuman di Lapas Cibinong
Indra kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namanya kembali muncul dalam pemberitaan nasional pada September 2026 setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Selain menemukan bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga, Ombudsman juga mendapati kawasan terpisah dari blok hunian umum yang kemudian menjadi perhatian publik.
Dalam perkembangan kasus tersebut, sejumlah nama warga binaan disebut oleh berbagai pihak pernah atau masih berkaitan dengan kawasan fasilitas yang diperiksa Ombudsman. Indra Kenz termasuk salah satu nama yang muncul dalam informasi tersebut. Namun, Ombudsman belum memastikan identitas narapidana yang menempati bangunan yang diperiksa.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian menjelaskan bahwa bangunan yang diperiksa berada di kawasan yang mencakup rumah dinas pejabat lapas dan rumah asimilasi. Dirjenpas Mashudi mengatakan rumah asimilasi digunakan warga binaan yang mengikuti kegiatan pembinaan dan bersiap menjalani proses menuju pembebasan.
Baca Juga
Puan Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Masyarakat Berhak Tahu Siapa yang Menggunakannya
Nasional
Vonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo
Kasus yang membawa nama Indra Kenz ke pengadilan bermula dari aktivitasnya sebagai afiliator Binomo. Dalam perkara tersebut, jaksa menjeratnya dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menyatakan Indra bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa saat itu.
Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada 21 Juni 2023 menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak. Direktori putusan MA mencatat perkara tersebut dengan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 dan statusnya berkekuatan hukum tetap.
Selain hukuman penjara dan denda, perkara Binomo juga berkaitan dengan penyitaan aset milik Indra. Pada proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang dan aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Media mencatat di antaranya kendaraan, rumah, jam tangan, dan uang tunai.
Apa Arti Bebas Bersyarat?
Pembebasan bersyarat bukan berarti seluruh kewajiban pidana Indra berakhir tanpa ketentuan. Status tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.
Dengan memperoleh pembebasan bersyarat, seseorang dapat menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam pengawasan serta wajib mematuhi ketentuan yang melekat pada program tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai bebas bersyarat Indra Kenz, detail mengenai tanggal pemberian program, masa percobaan, dan persyaratan khusus yang harus dijalani belum dijelaskan secara lengkap dalam sumber terbuka yang tersedia. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari kabar pembebasannya.
Keluar Saat Lapas Cibinong Disorot
Waktu keluarnya Indra Kenz dari Lapas Cibinong juga bertepatan dengan meningkatnya perhatian terhadap lembaga pemasyarakatan tersebut.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan 13 bangunan yang berada di area terpisah dari blok hunian. Bangunan tersebut dilaporkan memiliki sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, dan dapur.
Temuan tersebut memicu pemeriksaan lebih lanjut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan Ombudsman dibuka secara transparan untuk memastikan fungsi bangunan serta siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Di tengah proses tersebut, nama Indra Kenz ikut disebut dalam sejumlah laporan mengenai penghuni Lapas Cibinong. Namun, informasi mengenai keterkaitan dirinya dengan bangunan yang diperiksa Ombudsman tetap perlu dibedakan dari fakta pembebasan bersyaratnya. Ombudsman sendiri belum memastikan siapa penghuni fasilitas tersebut.
Kini Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pidana di dalam Lapas Cibinong setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Sementara itu, perkara dan putusan yang menjeratnya dalam kasus Binomo tetap menjadi bagian dari catatan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Ada Sel Mewah Bak Apartemen, Ini Daftar Napi Terkenal di Lapas Cibinong? Ada Ferdy Sambo, Harvey Moies, Indra Kenz
Nasional