Perjalanan Kasus Indra Kenz dan Binomo: Dari Flexing hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus Indra Kenz dan Binomo: Dari Flexing hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Foto Indra Kenz saat sedang flexing di akun media sosialnya. Sumber: Istimewa
Ikhtisar
  • • Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan sejumlah korban Binomo ke Bareskrim Polri pada Februari 2022 setelah mereka mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.
  • • Polisi kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya dalam perkara yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen serta tindak pidana pencucian uang.
  • • Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Putusan tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan tercatat berkekuatan hukum tetap.

INFORMASI.COM, Jakarta — Perjalanan kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz bermula dari laporan sejumlah orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo pada Februari 2022. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan hingga membawa Indra ke meja hijau dalam perkara yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara. Beberapa bulan kemudian, jaksa membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada 14 November 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Indra terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Berawal dari Laporan Delapan Orang

Perkara Indra Kenz mencuat setelah delapan orang yang mengaku sebagai korban Binomo mendatangi Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Mereka melaporkan Indra dan menyebut mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, saat itu mengatakan laporan berkaitan dengan aktivitas binary option pada aplikasi Binomo.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option," kata Finsensius kepada wartawan pada 3 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, pihak korban mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk ketentuan UU ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami aktivitas Indra Kenz yang berkaitan dengan Binomo.

Thumbnail Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto
i

Baca Juga

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

Ekonomi

Diperiksa Bareskrim hingga Ditahan

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan menjalani pengobatan di Turki.

Indra kemudian datang ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Sehari setelah pemeriksaan, Indra langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Brigjen Whisnu Hermawan, mengonfirmasi penahanan tersebut.

"Sudah ditahan," kata Whisnu pada 25 Februari 2022.

Penyidik menjerat Indra dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal dalam UU ITE dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, polisi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Menelusuri Aset Indra Kenz

Selain memeriksa aktivitas Indra sebagai afiliator Binomo, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang dimilikinya.

Polisi menyita sejumlah barang yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada Indra.

Kasus tersebut tidak hanya berhenti pada Indra. Penyidik juga mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak lain yang dinilai memiliki hubungan dengan aktivitas Binomo, termasuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan.

Pengembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara Binomo dilakukan secara lebih luas untuk menelusuri hubungan antara afiliator, aliran dana, dan aktivitas platform tersebut.

Kasus Binomo Masuk Persidangan

Setelah penyidikan selesai, perkara Indra Kenz bergulir ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa mendakwa Indra dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Jaksa juga menyebut terdapat sedikitnya 144 orang yang mengalami kerugian dengan nilai mencapai sekitar Rp83,36 miliar.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Indra juga diberi kesempatan menyampaikan pembelaan melalui pleidoi. Pihak kuasa hukumnya turut menyampaikan argumentasi yang meminta hakim mempertimbangkan posisi Indra dalam perkara tersebut.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Pada 14 November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang membacakan putusan terhadap Indra Kenz.

Majelis hakim menyatakan Indra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya terkait penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan apabila denda Rp5 miliar tidak dibayarkan, Indra harus menjalani tambahan pidana penjara selama 10 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Thumbnail Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Setelah Jalani Hukuman Kasus Binomo
i

Baca Juga

Indra Kenz Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Setelah Jalani Hukuman Kasus Binomo

Nasional

Perkara Berlanjut ke Banding dan Kasasi

Setelah putusan Pengadilan Negeri Tangerang, perkara Indra Kenz tidak langsung berakhir. Proses hukum berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten.

Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut memiliki putusan tingkat pertama dengan nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng dan putusan banding dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT.BTN.

Perkara kemudian sampai ke Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi. Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada 21 Juni 2023 dengan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023.

Dalam direktori putusannya, Mahkamah Agung mencatat amar perkara dengan keterangan "TOLAK TERDAKWA". Status perkara tersebut tercatat berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan kasasi tersebut, proses hukum dalam perkara pidana Indra Kenz terkait Binomo telah mencapai tahap akhir pada tingkat Mahkamah Agung.

Dari Laporan Korban hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kasus Indra Kenz memperlihatkan perjalanan perkara yang berlangsung dari laporan korban pada awal Februari 2022 hingga putusan kasasi pada Juni 2023.

Perkara bermula ketika delapan orang melaporkan Indra ke Bareskrim Polri dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar. Polisi kemudian memeriksa Indra, menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

Perkara selanjutnya bergulir ke Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada November 2022.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi terdakwa pada 21 Juni 2023. Direktori Putusan MA mencatat perkara Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan kasus tersebut pun berakhir pada putusan hukum tetap yang menempatkan Indra Kenz sebagai terpidana dalam perkara pidana yang berkaitan dengan Binomo.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.