- • Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan setiap 1 Oktober melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967, berakar dari Peristiwa G30S.
- • Penetapan awalnya hanya untuk TNI Angkatan Darat, lalu diperluas ke seluruh Angkatan Bersenjata hingga pemerintahan.
- • Hingga kini, peringatan ini tetap menjadi bagian kalender kenegaraan meski kajian sejarahnya terus berkembang pasca-Reformasi.
INFORMASI.COM, Jakarta – Tanggal 1 Oktober tidak sekadar pergantian bulan bagi bangsa Indonesia. Sejak puluhan tahun silam, hari itu dikukuhkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, sebuah peringatan yang lahir dari luka sejarah kelam Gerakan 30 September (G30S).
Penetapan ini bukan tanpa jejak politik. Semuanya bermula dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang menempatkan 1 Oktober sebagai hari nasional. Namun, sebelum Keppres itu terbit, cikal bakal peringatan telah muncul di lingkungan militer.
Melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep-977/9/1966 tertanggal 17 September 1966, Hari Kesaktian Pancasila awalnya diwajibkan hanya bagi jajaran TNI Angkatan Darat. Langkah itu kemudian memicu usulan perluasan.
Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar peringatan serupa digelar di seluruh jajaran Angkatan Bersenjata. Usulan itu ditindaklanjuti Jenderal Soeharto selaku Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan melalui Keputusan Nomor Kep/B/134/1966 pada 29 September 1966.
“Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata,” demikian bunyi keputusan tersebut, yang lantas membuat upacara peringatan meluas ke seluruh komponen pemerintahan.
Baca Juga
Apa itu G30S? Apa Benar PKI Terlibat?
Nasional
Peringatan ini tidak lepas dari peristiwa malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Saat itu, terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap sejumlah perwira tinggi Angkatan Darat. Enam jenderal dan satu perwira menengah menjadi korban, yakni Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal R Suprapto, Mayor Jenderal MT Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal D I Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, serta Lettu Pierre Andreas Tendean.
Dalam narasi resmi pemerintah masa Orde Baru, gerakan tersebut dikaitkan dengan upaya mengganti ideologi negara. Gejolak yang timbul pun diredam oleh Tentara Nasional Indonesia, sehingga muncul istilah Hari Kesaktian Pancasila.
Setelah situasi politik berangsur stabil, gagasan menetapkan 1 Oktober sebagai simbol kemenangan ideologi negara berkembang di lingkungan militer. Pemerintah memandang perlu adanya peringatan yang menjadi simbol persatuan sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya mempertahankan dasar negara.
Pada tahap awal, pelaksanaan peringatan masih terbatas di lingkungan militer. Namun, seiring kebijakan pembinaan ideologi nasional, cakupannya diperluas ke berbagai institusi sipil. Hari Kesaktian Pancasila pun tidak lagi menjadi agenda internal militer, melainkan bagian dari kalender resmi kenegaraan yang melibatkan pemerintahan, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.
Baca Juga
G30S 1965, Pembubaran PKI, dan Jalan Soeharto Ambil Alih Kekuasaan dari Soekarno
Nasional
Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 menjadi dasar hukum utama peringatan ini. Meski bukan hari libur nasional, kedudukannya penting dalam tradisi kenegaraan Indonesia karena berkaitan dengan sejarah pembentukan identitas ideologis negara dan perjalanan politik nasional abad ke-20.
Pada masa Orde Baru, peringatan ini memperoleh perhatian besar dan menjadi bagian dari pendidikan sejarah nasional. Setelah Reformasi 1998, Hari Kesaktian Pancasila tetap dipertahankan sebagai hari nasional, meskipun kajian sejarah mengenai peristiwa yang melatarbelakanginya semakin berkembang dan menghadirkan berbagai perspektif baru di kalangan akademisi.