- • Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam mendukung pemerintah memperluas basis pajak untuk menciptakan kesetaraan dalam kewajiban perpajakan.
- • Shohibul meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat klarifikasi ketika muncul informasi pajak yang berpotensi menimbulkan salah paham.
- • Ia menilai strategi komunikasi penting karena isu perpajakan sensitif dan mudah berkembang menjadi polemik, seperti perbincangan soal pajak kontrakan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam mendukung langkah pemerintah memperluas basis pajak. Namun, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbaiki komunikasi publik agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Shohibul menyampaikan pandangan itu saat Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026).
Menurut Shohibul, perluasan basis pajak diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang setara bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saya secara pribadi sangat setuju dengan perluasan basis pajak. Karena dengan perluasan basis pajak, tentunya akan menciptakan level playing field, kesetaraan,” kata Shohibul.
Baca Juga
Pajak Tol Bakal Berlaku 2028?
Ekonomi
Ia menilai sistem perpajakan tidak seharusnya hanya menjangkau masyarakat yang sudah masuk dalam administrasi perpajakan. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tetapi belum tersentuh administrasi perpajakan mendapat perlakuan yang sama.
“Enggak boleh (hanya) orang yang berkewajiban bayar pajak yang dipungut pajaknya, sementara pihak lain yang punya kemampuan, dia tidak membayar pajak karena administrasi perpajakan belum menjangkau,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Dukungan terhadap perluasan basis pajak itu, menurut Shohibul, harus berjalan beriringan dengan penyampaian informasi yang cermat. Ia mengingatkan DJP agar tidak membiarkan informasi mengenai ketentuan pajak berkembang tanpa penjelasan yang memadai.
Isu perpajakan, kata dia, cukup sensitif bagi masyarakat. Informasi yang tidak disampaikan secara utuh dapat memicu keresahan dan berkembang menjadi perdebatan di ruang publik.
Baca Juga
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Daerah Bisa Atur Insentif Sendiri
Ekonomi
Shohibul mencontohkan polemik mengenai pajak kontrakan yang sempat ramai di media sosial. Ia mengatakan ketentuan yang menjadi bahan perbincangan tersebut sebenarnya bukan aturan baru.
“Dalam situasi masyarakat yang sensitif seperti sekarang ini, barang yang sederhana jadi rumit. Sebagai contoh, mungkin kemarin-kemarin kita dengar ada yang namanya pajak kontrakan, heboh di media sosial. Sebetulnya aturan Pasal 4 ayat 2 itu kan sudah lama,” jelasnya.
Karena itu, Shohibul meminta DJP segera memberikan penjelasan ketika muncul informasi perpajakan yang berpotensi disalahpahami. Menurut dia, respons cepat diperlukan agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi keresahan.
“Harapan saya dari Dirjen Pajak, segera merespons itu sebetulnya, sehingga tidak muncul keresahan. Itu sudah lama aturan itu,” ujarnya.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Pph 21 Tak akan Naik meski Diusulkan IMF
Ekonomi
Shohibul kemudian menekankan bahwa perluasan basis pajak membutuhkan strategi komunikasi yang tepat. Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan apabila pemerintah menyampaikan ketentuan perpajakan secara jelas dan sederhana.
“Jadi hati-hati dengan masalah perluasan basis pajak. Perlu menurut saya strategi, bagaimana cara komunikasi yang tepat,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X tersebut.