- • Menkeu Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap berpegang pada batas defisit fiskal 3 persen terhadap PDB dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB.
- • Pemerintah menilai kredibilitas fiskal tidak hanya bergantung pada angka APBN, tetapi juga kualitas kebijakan dan keterbukaan komunikasi dengan pasar.
- • Kemenkeu akan memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, LPS, serta pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan mempertahankan disiplin fiskal untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tetap berpegang pada aturan defisit maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB.
Suahasil mengatakan pemerintah telah membangun kredibilitas fiskal selama lebih dari dua dekade. Menurut dia, aturan fiskal yang berlaku harus terus menjadi pedoman dalam pengelolaan APBN.
“Indonesia telah sangat kredibel dalam 20–25 tahun terakhir. Aturan fiskal kita tetap berlaku dan dari waktu ke waktu, kita perlu memperbarui komitmen untuk mematuhinya dan memastikan APBN terus menumbuhkan ekonomi, melindungi masyarakat, serta tetap kredibel dan sehat,” kata Suahasil dalam wawancara dengan Bloomberg di Jakarta, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Jumat (2/10/2026).
Bagi pemerintah, menjaga kepercayaan terhadap APBN tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan sejumlah indikator fiskal. Suahasil menyebut kualitas kebijakan dan cara pemerintah menjelaskan arah kebijakan kepada publik juga menjadi bagian dari kredibilitas fiskal.
“Komunikasi adalah salah satu hal penting yang ditunggu masyarakat. Namun, hal penting lainnya adalah kualitas kebijakan. Bukan hanya angka APBN, tetapi yang lebih penting adalah apa tujuan dari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
APBN 2027 Defisit 2,4 Persen, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik untuk Hadapi Gejolak Global
Ekonomi
Suahasil: Defisit 3 Persen Jadi Sinyal ke Pasar
Suahasil kemudian menekankan kembali batas defisit dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah berkomitmen menjaga defisit fiskal tidak melewati 3 persen PDB, sementara rasio utang dijaga maksimal 60 persen PDB.
Menurut Suahasil, batas tersebut bukan hanya menjadi parameter dalam aturan perundang-undangan Indonesia. Ketentuan itu juga menjadi sinyal kepada investor mengenai disiplin pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
“Saat ini kami berkomitmen pada aturan defisit fiskal 3 persen dan maksimal rasio utang 60 terhadap PDB. Ini memberikan sinyal kepercayaan kepada pasar bahwa kami dapat terus menjalankannya,” kata Suahasil.
Komitmen fiskal tersebut juga diikuti dengan koordinasi antarlembaga di sektor keuangan. Sebagai koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan akan memperkuat komunikasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap otoritas menjalankan mandatnya secara konsisten sekaligus menjaga pertukaran informasi di antara lembaga.
“Kita harus menunjukkan kepada para ekonom bahwa kita menjaga perekonomian ini. Kita memahami mandat masing-masing, bersedia berkoordinasi dan berkomunikasi, serta konsisten dengan mandat masing-masing dan di waktu yang bersamaan memastikan arus pertukaran informasi terus mengalir,” jelasnya.
Baca Juga
Prabowo Mau Tutup 700 BUMN dan Tolak Pinjaman IMF: Uang Negara Harus Diputar untuk Rakyat
Ekonomi
APBN Tak Hanya Dikelola Pemerintah Pusat
Suahasil juga menekankan pengelolaan fiskal tidak berhenti pada kebijakan pemerintah pusat. Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan berbagai institusi dan pemerintah daerah untuk menjaga efektivitas pengelolaan APBN serta perekonomian secara keseluruhan.
“Untuk melakukan itu, saya akan bekerja sangat erat dengan setiap institusi di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, itu juga sangat penting, kemudian kita mengelola Indonesia tentu bukan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dengan berbicara dengan banyak pemerintah daerah,” pungkas Suahasil.
Pemerintah menempatkan disiplin fiskal, kualitas kebijakan, dan komunikasi sebagai bagian dari upaya menjaga APBN tetap kredibel sekaligus menjalankan fungsi anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi masyarakat.
Baca Juga
Pemerintah Siap Jaga Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen, Batu Bara hingga WFH Jadi Opsi
Ekonomi