- • Presiden Prabowo Subianto meminta aturan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat.
- • Prabowo membuka opsi menggolongkan pembakaran hutan dan lahan sebagai “terorisme ekologi.”
- • Prabowo meminta aturan daerah yang masih memberi ruang untuk pembakaran lahan dicabut.
INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperketat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Prabowo bahkan membuka opsi memasukkan praktik tersebut dalam kategori “terorisme ekologi” karena dampaknya dinilai serius dan dapat mengganggu negara tetangga.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku karhutla. Ia juga membuka kemungkinan perubahan undang-undang melalui pembahasan bersama DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Baca Juga
Hujan Turun di Kalimantan Barat Setelah 67 Hari Karhutla, Relawan Bersujud
Nasional
Menurut Prabowo, penanganan karhutla perlu mendapat perhatian karena dampaknya dapat meluas hingga negara-negara di sekitar Indonesia. Ia mengatakan pemerintah telah melakukan mitigasi untuk mencegah kebakaran menimbulkan persoalan lintas negara.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Prabowo.
Selain mengkaji aturan nasional, Prabowo meminta pemerintah menertibkan regulasi di tingkat daerah yang masih memungkinkan pembakaran lahan. Ia secara khusus meminta aturan tersebut segera dicabut dan tidak menutup kemungkinan memperberat ketentuan di tingkat nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegasnya.
Baca Juga
ISPA akibat Karhutla Tembus 165.747 Kasus, DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB
Nasional
Prabowo juga menolak alasan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk alasan yang dikaitkan dengan kearifan lokal. Pemerintah, kata dia, akan membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga kebutuhan tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan pembakaran.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan,” ujar Prabowo.
Ia kemudian menegaskan larangan terhadap pembakaran untuk membuka lahan. “Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” katanya.
Rapat tersebut diikuti jajaran pemerintah secara langsung dan melalui konferensi video. Prabowo memimpin rapat dari Istana Merdeka didampingi Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sementara sejumlah pejabat lainnya mengikuti rapat secara daring.
Baca Juga
Prabowo Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Terbukti Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Nasional