Berapa Gaji Pegawai SPPG di Dapur MBG yang Jadi ASN PPPK? Rp1,9 hingga 4,4 Juta?

Berapa Gaji Pegawai SPPG di Dapur MBG yang Jadi ASN PPPK? Rp1,9 hingga 4,4 Juta?
Foto: Pemprov Jateng
Ikhtisar
  • Badan Gizi Nasional akan mengangkat pegawai inti SPPG program Makan Bergizi Gratis menjadi ASN PPPK mulai 1 Februari 2026.
  • Pengangkatan berlaku untuk kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas serta tetap melalui seleksi CAT.
  • Gaji ASN PPPK mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan kisaran Rp 1,9 juta hingga Rp 4,4 juta per bulan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa proses rekrutmen PPPK untuk 32 ribu orang sudah memasuki tahapan administratif.

Pegawai yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang telah lama bertugas. Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum masuk dalam tahap pengangkatan ini dan akan menunggu proses berikutnya.

Kami sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026.

— Dadan berkata di depan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Thumbnail 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026
i

Baca Juga

32 Ribu Pegawai SPPG Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026

Nasional

Dadan menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh calon ASN PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku, termasuk Computer Assisted Test (CAT). 

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa skema pengangkatan ASN PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG. Relawan yang terlibat dalam operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat menjadi ASN.

Terkait gaji pegawai SPPG ASN PPPK, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Namun, ketentuan gaji PPPK secara umum telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Thumbnail Prabowo Minta MBG Harus Nol Kasus dan Makin Merata pada 2026
i

Baca Juga

Prabowo Minta MBG Harus Nol Kasus dan Makin Merata pada 2026

Nasional

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK ditentukan menurut golongan dan masa kerja dengan rentang Rp 1.938.500 hingga Rp 4.462.500 per bulan. Golongan I dengan masa kerja nol tahun menerima gaji Rp 1.938.500 per bulan. Golongan V dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp 2.511.500 per bulan.

Pada golongan menengah, PPPK Golongan IX dengan masa kerja nol tahun menerima gaji Rp 3.203.600 per bulan. Sementara itu, PPPK Golongan XIII dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp 3.781.000 per bulan.

Gaji tertinggi tercantum pada PPPK Golongan XVII dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 4.462.500 per bulan. Besaran tersebut berlaku sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan menjadi acuan nasional bagi seluruh ASN PPPK.

Thumbnail Mengapa Purbaya Tak Pernah Kritik MBG? Ini Alasannya
i

Baca Juga

Mengapa Purbaya Tak Pernah Kritik MBG? Ini Alasannya

Ekonomi

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.