- • Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
- • Penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu oleh Itwasda Polda DIY.
- • Langkah tersebut diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terhadap perkara yang menyedot perhatian publik.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penanganan kasus yang melibatkan Hogi Minaya, yang memicu kritik publik terhadap proses penegakan hukum di wilayah Sleman.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif.
“ Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. ”
— Trunoyudo, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Baca Juga
Begini Alasan Polresta Sleman Tersangkakan Hogi yang Kejar Penjambret hingga Tewas
Video
Dalam audit tersebut, Itwasda menemukan adanya kekurangan pengawasan pimpinan terhadap proses penyidikan, yang kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hasil sementara audit tersebut digelar pada 30 Januari 2026 dan menghasilkan rekomendasi penonaktifan Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.
Trunoyudo menjelaskan bahwa rekomendasi ADTT disepakati dalam gelar perkara internal dan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan Polri.
“ Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan yang sedang diemban. ”
— Trunoyudo menambahkan.
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari yang sama.
Baca Juga
DPR Marahi AKP Mulyanto Kasatlantas Polres Sleman: Pahami KUHP Baru
Video
Keterangan Singkat terkait Kasus Hogi
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya pada April 2025. Hogi kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses hukum selanjutnya, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan tersebut menuai kritik dari masyarakat dan sejumlah pihak karena dinilai menimbulkan perdebatan mengenai unsur kesengajaan dan konteks kejadian.
Sebelumnya, Kombes Pol. Edy Setyanto telah menyampaikan permohonan maaf dalam rapat dengan Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara tersebut.
Baca Juga
Kapolres Sleman soal Kasus Jogi Kejar Penjambret: Kami Polisi, Bukan Hakim
Video