- • Badan Gizi Nasional menegaskan pegawai SPPG yang berstatus ASN berhak menerima THR sesuai ketentuan.
- • BGN menyatakan pengaturan THR mengikuti regulasi ASN.
- • Sebelumnya, BGN menjelaskan akan mengangkat ribuan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK.
INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ataupun PPPK berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pemberian THR bagi pegawai SPPG yang berstatus ASN mengikuti regulasi sebagaimana diterapkan di lingkungan pemerintahan.
“ Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN. ”
— Dadan Hindayana, Kepala BGN, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dadan menjelaskan, posisi BGN dalam struktur pelaksanaan Program MBG adalah sebagai pelaksana sekaligus pengguna anggaran. Oleh karena itu, ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13, mengikuti kebijakan pemerintah yang ditetapkan setiap tahun.
Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak dibuat secara khusus oleh BGN, melainkan merujuk pada regulasi nasional yang telah berlaku bagi seluruh ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Dadan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan Program MBG.
Baca Juga
Prabowo Banggakan MBG: 2,5 Juta Orang Kecipratan Duit Program MBG
Video
Perluasan Program MBG dan Dampak Ketenagakerjaan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis terus mengalami perluasan secara nasional.
Zulkifli Hasan menyebutkan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang telah beroperasi di seluruh Indonesia mencapai 22.091 unit.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah penerima manfaat Program MBG telah melampaui 60 juta orang, seiring dengan bertambahnya cakupan layanan bagi peserta didik serta kelompok rentan.
Program tersebut turut berdampak pada penyerapan tenaga kerja langsung. Data yang disampaikan menunjukkan jumlah tenaga kerja yang terlibat di SPPG mencapai 924.424 orang.
Selain tenaga kerja, keterlibatan pihak pendukung program juga mengalami peningkatan. Jumlah pemasok tercatat sebanyak 68.551 pihak, sedangkan mitra program mencapai 21.413 pihak.
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah berjalan untuk 32.000 formasi.
Baca Juga
Mengapa Purbaya Tak Pernah Kritik MBG? Ini Alasannya
Ekonomi
Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai ASN PPPK
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa ribuan pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan BGN dalam mendukung keberlanjutan program strategis nasional pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah.
Dadan menjelaskan bahwa terdapat tiga komponen pegawai inti di setiap SPPG yang akan diangkat menjadi ASN PPPK, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi tersebut akan berstatus sebagai pegawai BGN.
Baca Juga
32 Ribu Pegawai SPPG Jadi ASN PPPK per 1 Februari 2026
Nasional
Pada tahap pertama, Dadan menyampaikan bahwa sebanyak 2.080 orang telah lulus seleksi dan resmi berstatus ASN PPPK terhitung mulai 1 Juli 2025.
Untuk tahap kedua, BGN membuka seleksi sebanyak 32.000 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi diperuntukkan bagi kepala SPPG yang berasal dari lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Adapun sisa formasi tahap kedua terdiri dari 750 formasi umum, dengan rincian 375 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi.
Dadan menyampaikan bahwa seluruh peserta telah melalui tahapan seleksi, termasuk pendaftaran dan Computer Assisted Test (CAT). Saat ini, para calon PPPK berada dalam proses pengisian daftar riwayat hidup serta pengusulan Nomor Induk PPPK.
“ Diperkirakan mereka akan resmi diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026. ”
— Dadan menerangkan.
Selain itu, Badan Gizi Nasional juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membuka seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat.
Seleksi lanjutan tersebut akan dibuka secara umum, dengan jumlah formasi masing-masing tahap sebanyak 32.460 formasi.
Baca Juga
Berapa Gaji Pegawai SPPG di Dapur MBG yang Jadi ASN PPPK? Rp1,9 hingga 4,4 Juta?
Nasional