Sebagian Peserta BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Begini Cara Cek Statusnya di Aplikasi JKN Mobile

Sebagian Peserta BPJS Kesehatan PBI JK Dinonaktifkan, Begini Cara Cek Statusnya di Aplikasi JKN Mobile
Foto; Istimewa

INFORMASI.COM, Jakarta - BPJS Kesehatan mengonfirmasi adanya penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI JK. Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang memerintahkan penonaktifan sebagian penerima manfaat PBI JK dengan berbagai pertimbangan.

Alasan Kemensos menonaktifkan sebagian penerima manfaat PBI JK yakni untuk melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, sehingga menonaktifkan PBI JK bagi penerima yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan aturan ini, sejumlah peserta lama dikeluarkan dari daftar penerima PBI JK dan digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total yang tetap sama.

Langkah administratif yang mulai berlaku 1 Februari 2026 ini memicu polemik karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat, terutama adanya penolakan rumah sakit akibat status peserta BPJS Kesehatan itu nonaktif.

Sayangnya, penonaktifan mendadak itu membuat masyarakat panik. Laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebutkan adanya kendala serius di berbagai fasilitas kesehatan.

Banyak pasien gagal ginjal yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif tepat di saat mereka harus menjalani jadwal cuci darah rutin.

Thumbnail Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien meski BPJS PBI Nonaktif
i

Baca Juga

Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien meski BPJS PBI Nonaktif

Nasional

Untuk mengetahui apakah BPJS PBI JK masih aktif atau sudah dinonaktifkan, para peserta bisa mengecek dengan berbagai langkah berikut ini.

Cara Daftar Akun Aplikasi JKN

Sebelum melakukan cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, pastikan kamu telah memiliki akun Mobile JKN. Bagi yang sebelumnya tidak memiliki akun JKN Mobile, tidak perlu khawatir. Berikut adalah cara mendaftar aplikasi Mobile JKN di ponsel kamu:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN yang ada di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Mobile JKN, maka akan tampil halaman awal.
  • Pilih Masuk/Daftar yang terletak pada pojok kiri atas.
  • Lalu pilih Daftar.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, tanggal lahir.
  • Masukkan Captcha sesuai yang tertera pada halaman.
  • Klik verifikasi data.
  • Tampilan halaman akan membuka kamera depan dan verifikasi dilakukan dengan scan wajah.
  • Pastikan anda tidak menggunakan sesuatu yang dapat menghalangi wajah, seperti kacamata atau yang lainnya.
  • Jika sudah sukses scan wajah, halaman akan berganti dan anda perlu memasukkan Nomor Handphone, Alamat Email (Opsional), dan Password.
  • Jika seluruh prosedur telah dilakukan, maka akan muncul pop up yang berisi informasi bahwa pendaftaran akun Mobile JKN berhasil.

Cara Login Aplikasi Mobile JKN

Jika pendaftaran akun Mobile JKN berhasil, halaman akan berubah seperti tampilan awal. Untuk mengecek status kepesertaan BPJS, para peserta harus login atau masuk terlebih dulu. Cara masuk ke aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  • Pada tampilan awal maka tersedia pilihan Masuk/Daftar.
  • Klik Masuk.
  • Masukkan NIK/NOKA sesuai jenis identitas yang dipilih.
  • Masukkan password yang sebelumnya telah dibuat.
  • Masukkan captcha, lalu klik Masuk.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS

Setelah dipastikan memiliki akun Mobile JKN dan masuk dalam aplikasi, maka langkah selanjutnya untuk mengecek status kepesertaan BPJS aktif atau tidak dengan mudah adalah sebagai berikut:

  • Lihat bagian atas nama peserta.
  • Cek status, bila aktif akan muncul tulisan 'Semua Keluarga Anda Terlindungi.'
  • Bila belum yakin, klik bagian tersebut. Maka, akan muncul informasi berupa nama lengkap, status kepesertaan aktif, nomor peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir, hingga faskes pertama.
  • Lalu cek status semua kepesertaan.
  • Jika status menyatakan tidak aktif maka akan muncul keterangan 'Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)'.
  • Hal tersebut mengharuskan peserta mengurus ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan cara datang langsung.
Thumbnail BPJS Kesehatan Ancam Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Pasien dengan Alasan Nonaktif
i

Baca Juga

BPJS Kesehatan Ancam Sanksi Rumah Sakit yang Tolak Pasien dengan Alasan Nonaktif

Nasional

Bisa Diaktifkan Lagi?

Menurut pihak BPJS Kesehatan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaan:

  • Peserta terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Peserta tergolong dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
  • Peserta menderita penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Meski status kepesertaan sedang tidak aktif, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, keselamatan nyawa harus diprioritaskan di atas kelengkapan administrasi.

Pihak BPJS Kesehatan memberikan waktu selama 3x24 jam kepada peserta untuk mengurus proses reaktivasi administrasi melalui koordinasi antara Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Pasien atau keluarga pasien dapat menghubungi fasilitas kesehatan rujukan untuk mendapatkan bantuan proses reaktivasi tersebut.

Thumbnail DPR Bakal Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Buntut Penonaktifan Peserta PBI JK
i

Baca Juga

DPR Bakal Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Buntut Penonaktifan Peserta PBI JK

Nasional

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.